KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 03 Maret 2024 | 09:00 WIB
Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar negeri harus melapor pada pejabat bea dan cukai. Kewajiban ini berlaku jika uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa minimal Rp100 juta atau setara dengan itu.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain. Kewenangan itu bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme.

“Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Perincian ketentuan pembawaan uang tunai diatur dalam PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. Berdasarkan beleid itu, uang tunai yang diatur pembawaannya ke luar daerah pabean (luar negeri) ialah uang kertas rupiah, uang logam rupiah, uang kertas asing, serta uang logam asing.

Sementara itu, instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Sesuai dengan ketentuan, seseorang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 wajib memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya. Pemberitahuan pabean dan pengisian formulir tersebut dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.

Selain itu, orang tersebut juga wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Adapun orang perseorangan dapat membawa uang dan instrumen pembayaran lain untuk keperluan pribadi atau atas nama korporasi.

Namun, ketentuan jumlah pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain akan berbeda antara keduanya. Sebab, orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Orang perseorangan hanya diperkenankan membawa uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar apabila atas nama korporasi. Tentu, uang kertas asing yang dibawa itu wajib disertai dengan penerbitan izin dari BI.

Selain atas orang perseorangan, pengawasan juga dilakukan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax