Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar negeri harus melapor pada pejabat bea dan cukai. Kewajiban ini berlaku jika uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa minimal Rp100 juta atau setara dengan itu.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain. Kewenangan itu bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme.
“Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, dikutip pada Minggu (3/3/2024).
Perincian ketentuan pembawaan uang tunai diatur dalam PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. Berdasarkan beleid itu, uang tunai yang diatur pembawaannya ke luar daerah pabean (luar negeri) ialah uang kertas rupiah, uang logam rupiah, uang kertas asing, serta uang logam asing.
Sementara itu, instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Sesuai dengan ketentuan, seseorang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 wajib memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai.
Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya. Pemberitahuan pabean dan pengisian formulir tersebut dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.
Selain itu, orang tersebut juga wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Adapun orang perseorangan dapat membawa uang dan instrumen pembayaran lain untuk keperluan pribadi atau atas nama korporasi.
Namun, ketentuan jumlah pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain akan berbeda antara keduanya. Sebab, orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.
Orang perseorangan hanya diperkenankan membawa uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar apabila atas nama korporasi. Tentu, uang kertas asing yang dibawa itu wajib disertai dengan penerbitan izin dari BI.
Selain atas orang perseorangan, pengawasan juga dilakukan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.