KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 03 Maret 2024 | 09:00 WIB
Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke luar negeri harus melapor pada pejabat bea dan cukai. Kewajiban ini berlaku jika uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa minimal Rp100 juta atau setara dengan itu.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain. Kewenangan itu bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme.

“Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perincian ketentuan pembawaan uang tunai diatur dalam PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. Berdasarkan beleid itu, uang tunai yang diatur pembawaannya ke luar daerah pabean (luar negeri) ialah uang kertas rupiah, uang logam rupiah, uang kertas asing, serta uang logam asing.

Sementara itu, instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Sesuai dengan ketentuan, seseorang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 wajib memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya. Pemberitahuan pabean dan pengisian formulir tersebut dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.

Selain itu, orang tersebut juga wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Adapun orang perseorangan dapat membawa uang dan instrumen pembayaran lain untuk keperluan pribadi atau atas nama korporasi.

Namun, ketentuan jumlah pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain akan berbeda antara keduanya. Sebab, orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Orang perseorangan hanya diperkenankan membawa uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar apabila atas nama korporasi. Tentu, uang kertas asing yang dibawa itu wajib disertai dengan penerbitan izin dari BI.

Selain atas orang perseorangan, pengawasan juga dilakukan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja