PMK 52/2019

Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB
Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri atau ke negara tetangga dengan menggunakan kendaraan pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan pengeluaran kendaraan bermotor.

Pengeluaran kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) untuk digunakan di negara asing dengan ekspor sementara kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2019.

"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas…diberitahukan dengan vehicle declaration," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 52/2019, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Terdapat beberapa kriteria agar kendaraan bermotor dapat dikeluarkan melalui PPLB untuk digunakan di negara asing. Pertama, kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia.

Kedua, kendaraan bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat dikeluarkan dapat berupa kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi dan/atau kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Negara asing yang dapat menjadi tujuan, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Lalu, Republik Demokratik Timor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Papua Nugini dalam hal Kawasan Perbatasan berada di Provinsi Papua.

Masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke luar negeri harus menyampaikan vehicle declaration melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabila belum tersedia.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Nanti, petugas DJBC akan meneliti vehicle declaration yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang didaftarkan.

"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara ... dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas," bunyi Pasal 21 PMK 52/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax