PMK 52/2019

Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB
Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri atau ke negara tetangga dengan menggunakan kendaraan pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan pengeluaran kendaraan bermotor.

Pengeluaran kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) untuk digunakan di negara asing dengan ekspor sementara kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2019.

"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas…diberitahukan dengan vehicle declaration," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 52/2019, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Terdapat beberapa kriteria agar kendaraan bermotor dapat dikeluarkan melalui PPLB untuk digunakan di negara asing. Pertama, kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia.

Kedua, kendaraan bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat dikeluarkan dapat berupa kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi dan/atau kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Negara asing yang dapat menjadi tujuan, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Lalu, Republik Demokratik Timor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Papua Nugini dalam hal Kawasan Perbatasan berada di Provinsi Papua.

Masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke luar negeri harus menyampaikan vehicle declaration melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabila belum tersedia.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Nanti, petugas DJBC akan meneliti vehicle declaration yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang didaftarkan.

"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara ... dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas," bunyi Pasal 21 PMK 52/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP