PMK 28/2008

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:30 WIB
Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Sejumlah penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (21/1/2023). PT Angkasa Pura Aviasi mencatat jumlah penumpang pada puncak libur Imlek H-3 hingga H-2 sebanyak 43.546 orang penumpang. ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Indonesia yang kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya.

Pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk.

"Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Barang pindahan yang dibebaskan dari masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok. Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan tugas atau belajar di luar negeri.

Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri. Ketiga, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 1 tahun.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Keempat, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Kelima, pekerja yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus-menerus.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, perlu menyampaikan pemberitahuan impor kepada kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan.

Surat pemberitahuan perlu dilampiri dengan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kemudian, lampiran yang harus disiapkan adalah surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor.

"Jangan lupa salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah datang di Indonesia," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra