KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Barang dari Luar Negeri, Penumpang Harus Isi Customs Declaration

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 18:30 WIB
Bawa Barang dari Luar Negeri, Penumpang Harus Isi Customs Declaration

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pengisian customs declaration seiring dengan makin ramainya kegiatan perjalanan wisata ke luar negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan customs declaration merupakan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan pemberitahuan pabean, termasuk mengenai customs declaration.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kepada para pelaku perjalanan ke luar negeri. Saat pulang ke Tanah Air, ada prosedur barang bawaan penumpang, seperti pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara," katanya, dikutip pada Jumat (10/7/2022).

Nirwala menuturkan customs declaration menjadi dokumen awal yang dipakai DJBC untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal itu sejalan dengan tugas DJBC sebagai community protector untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya.

Dalam hal ini, lanjutnya, penumpang harus mengisi dokumen dengan benar dan jujur sehingga proses pemeriksaannya menjadi lebih mudah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Formulir customs declaration biasanya dibagikan kepada penumpang sejak di dalam pesawat atau sebelum kedatangan di Indonesia. Formulir tersebut juga dapat diperoleh di meja layanan mandiri sesaat sebelum memasuki tempat pemeriksaan DJBC.

Pengisian customs declaration tidak hanya dapat dilakukan melalui dokumen fisik. Saat ini, beberapa bandara sudah menerapkan electronic customs declaration (e-CD) untuk memudahkan penumpang mengisi formulir.

Nirwala juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan tidak membawa barang berbahaya ketika kembali ke Indonesia. Selain itu, masyarakat juga perlu waspada apabila menerima titipan bagasi dari orang lain.

"Perhatikan keamanan barang bawaan/bagasi. Jangan terima titipan bagasi orang lain, apalagi dari orang yang tidak dikenal atau baru kenal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan