EDUKASI PAJAK

Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Syarat Bebas Bea Masuk dan Cukainya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 13:30 WIB
Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Syarat Bebas Bea Masuk dan Cukainya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika Anda membawa barang bawaan saat kembali dari perjalanan luar negeri, ada aspek perpajakan yang ikut melekat seperti pengenaan bea masuk dan cukai. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Namun, Anda bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun cukai. Kok bisa? Apa saja syaratnya?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa barang bawaan penumpang bisa terbagi menjadi 2 komponen. Pertama, barang pribadi yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang selain barang pribadi (non-personal use) atau biasa disebut juga sebagai barang dagangan.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017, terhadap barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk sampai batas nilai pabean tertentu. Nilai pabean yang dibebaskan paling banyak free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. 

Apabila nilai pabean barang pribadi penumpang yang diimpor dari luar negeri melebihi batas nilai pabean tersebut maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk, Pasal 13 PMK 203/2017 juga menyebutkan syarat barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan cukai. Dalam hal ini, setiap orang dewasa paling banyak membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 100 gram produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. 

Kemudian, bila barang bawaan melebihi jumlah yang disebutkan di atas maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Lantas jika barang bawaan dari luar negeri tidak memenuhi syarat di atas, bagaimana perlakuan PPN dan PPh-nya? Apa yang harus Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas barang bawaan tersebut? Baca selengkapnya artikel Panduan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri hanya di perpajakan.ddtc.co.id(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra