AKSES INFORMASI KEUANGAN

Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$250 Ribu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 11:32 WIB
Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$250 Ribu

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak akan memeriksa data nasabah yang memiliki batasan saldo minimal rekening US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300/ US$) sesuai dengan standar internasional pertukaran informasi keuangan.

Karena itu, dalam operasionalnya, Ditjen Pajak tidak bisa memeriksa data nasabah apabila nilai saldonya apabila di bawah ketentuan.

“Batasan saldo atau rekening yang akan dicek yaitu harus di atas US$250 ribu. Jadi, subjek tersebut bisa diakses sesuai kesepakatan internasional,” tegasnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, penentuan batasan minimal pengaksesan data dan informasi nasabah perbankan berdasarkan pada peraturan internasional. Indonesia harus mengikuti ketentuan internasional dalam automatic exchange of information (AeoI) yang sudah ada.

Aturan batasan akses saldo nasabah tersebut rencananya akan dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Pasalnya, Perppu No. 1/ 2017 tidak menentukan batasan minimal per nasabah yang bisa diakses secara internasional, baik untuk kebutuhan Indonesia maupun kebutuhan negara mitra kerja sama akses keuangan tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN