JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak akan memeriksa data nasabah yang memiliki batasan saldo minimal rekening US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300/ US$) sesuai dengan standar internasional pertukaran informasi keuangan.
Karena itu, dalam operasionalnya, Ditjen Pajak tidak bisa memeriksa data nasabah apabila nilai saldonya apabila di bawah ketentuan.
“Batasan saldo atau rekening yang akan dicek yaitu harus di atas US$250 ribu. Jadi, subjek tersebut bisa diakses sesuai kesepakatan internasional,” tegasnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).
Menurutnya, penentuan batasan minimal pengaksesan data dan informasi nasabah perbankan berdasarkan pada peraturan internasional. Indonesia harus mengikuti ketentuan internasional dalam automatic exchange of information (AeoI) yang sudah ada.
Aturan batasan akses saldo nasabah tersebut rencananya akan dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Pasalnya, Perppu No. 1/ 2017 tidak menentukan batasan minimal per nasabah yang bisa diakses secara internasional, baik untuk kebutuhan Indonesia maupun kebutuhan negara mitra kerja sama akses keuangan tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.