AKSES INFORMASI KEUANGAN

Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$250 Ribu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 11:32 WIB
Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$250 Ribu

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak akan memeriksa data nasabah yang memiliki batasan saldo minimal rekening US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300/ US$) sesuai dengan standar internasional pertukaran informasi keuangan.

Karena itu, dalam operasionalnya, Ditjen Pajak tidak bisa memeriksa data nasabah apabila nilai saldonya apabila di bawah ketentuan.

“Batasan saldo atau rekening yang akan dicek yaitu harus di atas US$250 ribu. Jadi, subjek tersebut bisa diakses sesuai kesepakatan internasional,” tegasnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya, penentuan batasan minimal pengaksesan data dan informasi nasabah perbankan berdasarkan pada peraturan internasional. Indonesia harus mengikuti ketentuan internasional dalam automatic exchange of information (AeoI) yang sudah ada.

Aturan batasan akses saldo nasabah tersebut rencananya akan dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Pasalnya, Perppu No. 1/ 2017 tidak menentukan batasan minimal per nasabah yang bisa diakses secara internasional, baik untuk kebutuhan Indonesia maupun kebutuhan negara mitra kerja sama akses keuangan tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi