AKSES INFORMASI KEUANGAN

Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$250 Ribu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 11:32 WIB
Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$250 Ribu

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak akan memeriksa data nasabah yang memiliki batasan saldo minimal rekening US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300/ US$) sesuai dengan standar internasional pertukaran informasi keuangan.

Karena itu, dalam operasionalnya, Ditjen Pajak tidak bisa memeriksa data nasabah apabila nilai saldonya apabila di bawah ketentuan.

“Batasan saldo atau rekening yang akan dicek yaitu harus di atas US$250 ribu. Jadi, subjek tersebut bisa diakses sesuai kesepakatan internasional,” tegasnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menurutnya, penentuan batasan minimal pengaksesan data dan informasi nasabah perbankan berdasarkan pada peraturan internasional. Indonesia harus mengikuti ketentuan internasional dalam automatic exchange of information (AeoI) yang sudah ada.

Aturan batasan akses saldo nasabah tersebut rencananya akan dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Pasalnya, Perppu No. 1/ 2017 tidak menentukan batasan minimal per nasabah yang bisa diakses secara internasional, baik untuk kebutuhan Indonesia maupun kebutuhan negara mitra kerja sama akses keuangan tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan