PAKISTAN

Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 09:38 WIB
Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

ISLAMABAD, DDTCNews – Kementerian Keuangan Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memperpanjang batas jatuh tempo untuk pengajuan restitusi atau pengembalian pajak penghasilan atas gaji karyawan, individu, asosiasi dan perusahaan sampai sebulan ke depan.

Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar mengatakan batas waktu pengajuan pengembalian pajak penghasilan untuk tahun 2016 jatuh tempo pada 31 Agustus kemudian diperpanjang hingga 30 September, dan kini diperpanjang lagi sampai dengan 31 Otober.

“Perpanjangan batas waktu ini disebabkan adanya libur hari raya Idul Adha yang jatuh pada September kemarin. Sehingga banyak dari wajib pajak dan konsultannya yang sedang berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Ishaq mengungkapkan terbatasnya waktu yang tersedia menyebabkan para pembayar pajak tidak bisa menemukan waktu yang cukup untuk mengajukan pengembalian pajak mereka.

“Dalam pelaksanaan kekuasaan yang diberikan berdasarkan Pasal 214A dari Ordonansi Pajak Penghasilan 2001, FBR tidak keberatan untuk memperpanjang kembali tanggal pengisian Pengembalian pajak penghasilan untuk tahun fiskal 2016,” jelas Ishaq.

Di Pakistan setiap individu yang memiliki menghasilan di atas Rs400.000 (Rp49,7 juta) per tahun diwajibkan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan secara elektronik atau online dengan mengirimkan laporan kekayaannya.

Sementara itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, para wajib pajak mengeluh atas kesulitannya proses dalam mengajukan pengembalian pajak penghasilan mereka. Ini dikarenakan setiap wajib pajak tersebut harus melengkapi laporan pemotongan pajak sebagai prasyarat untuk melakukan pengembalian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru