PAKISTAN

Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 09:38 WIB
Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

ISLAMABAD, DDTCNews – Kementerian Keuangan Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memperpanjang batas jatuh tempo untuk pengajuan restitusi atau pengembalian pajak penghasilan atas gaji karyawan, individu, asosiasi dan perusahaan sampai sebulan ke depan.

Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar mengatakan batas waktu pengajuan pengembalian pajak penghasilan untuk tahun 2016 jatuh tempo pada 31 Agustus kemudian diperpanjang hingga 30 September, dan kini diperpanjang lagi sampai dengan 31 Otober.

“Perpanjangan batas waktu ini disebabkan adanya libur hari raya Idul Adha yang jatuh pada September kemarin. Sehingga banyak dari wajib pajak dan konsultannya yang sedang berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Ishaq mengungkapkan terbatasnya waktu yang tersedia menyebabkan para pembayar pajak tidak bisa menemukan waktu yang cukup untuk mengajukan pengembalian pajak mereka.

“Dalam pelaksanaan kekuasaan yang diberikan berdasarkan Pasal 214A dari Ordonansi Pajak Penghasilan 2001, FBR tidak keberatan untuk memperpanjang kembali tanggal pengisian Pengembalian pajak penghasilan untuk tahun fiskal 2016,” jelas Ishaq.

Di Pakistan setiap individu yang memiliki menghasilan di atas Rs400.000 (Rp49,7 juta) per tahun diwajibkan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan secara elektronik atau online dengan mengirimkan laporan kekayaannya.

Sementara itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, para wajib pajak mengeluh atas kesulitannya proses dalam mengajukan pengembalian pajak penghasilan mereka. Ini dikarenakan setiap wajib pajak tersebut harus melengkapi laporan pemotongan pajak sebagai prasyarat untuk melakukan pengembalian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov