PAKISTAN

Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 09:38 WIB
Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

ISLAMABAD, DDTCNews – Kementerian Keuangan Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memperpanjang batas jatuh tempo untuk pengajuan restitusi atau pengembalian pajak penghasilan atas gaji karyawan, individu, asosiasi dan perusahaan sampai sebulan ke depan.

Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar mengatakan batas waktu pengajuan pengembalian pajak penghasilan untuk tahun 2016 jatuh tempo pada 31 Agustus kemudian diperpanjang hingga 30 September, dan kini diperpanjang lagi sampai dengan 31 Otober.

“Perpanjangan batas waktu ini disebabkan adanya libur hari raya Idul Adha yang jatuh pada September kemarin. Sehingga banyak dari wajib pajak dan konsultannya yang sedang berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Ishaq mengungkapkan terbatasnya waktu yang tersedia menyebabkan para pembayar pajak tidak bisa menemukan waktu yang cukup untuk mengajukan pengembalian pajak mereka.

“Dalam pelaksanaan kekuasaan yang diberikan berdasarkan Pasal 214A dari Ordonansi Pajak Penghasilan 2001, FBR tidak keberatan untuk memperpanjang kembali tanggal pengisian Pengembalian pajak penghasilan untuk tahun fiskal 2016,” jelas Ishaq.

Di Pakistan setiap individu yang memiliki menghasilan di atas Rs400.000 (Rp49,7 juta) per tahun diwajibkan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan secara elektronik atau online dengan mengirimkan laporan kekayaannya.

Sementara itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, para wajib pajak mengeluh atas kesulitannya proses dalam mengajukan pengembalian pajak penghasilan mereka. Ini dikarenakan setiap wajib pajak tersebut harus melengkapi laporan pemotongan pajak sebagai prasyarat untuk melakukan pengembalian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Pengembalian Lebih Bayar Pajak Langsung oleh Sistem

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN