UU HPP

Batas Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Signifikan Kurangi Beban UMKM

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:43 WIB
Batas Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Signifikan Kurangi Beban UMKM

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal mengurangi pajak yang harus dibayar UMKM secara signifikan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bila seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp1 miliar dan membayar pajak menggunakan skema PPh final PP 23/2018, maka pajak yang harus dibayar adalah senilai Rp5 juta.

Dengan adanya peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pada UU HPP, maka pajak yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut menjadi hanya senilai Rp2,5 juta saja per tahun.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Sekarang kita perkenalkan karena orang pribadi ada PTKP, untuk UMKM orang pribadi kita perkenalkan batasan tidak kena pajak. Kalau omzetnya Rp1 miliar maka dikurangi dulu Rp500 juta, yang kena pajak hanya Rp500 juta kali 0,5%. Jadi lumayan berkurang signifikan," ujar Yon, Jumat (29/10/2021).

Sebagaimana yang dituliskan oleh Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU HPP diperlukan untuk menciptakan keadilan horizontal.

Pemerintah memandang skema PPh final PP 23/2018 yang selama ini dimanfaatkan oleh UMKM belum mencerminkan keadilan horizontal mengingat adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Bagi UMKM, terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung oleh UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.

Ketentuan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 kita diharapkan dapat menciptakan keadilan horizontal sekaligus menjadi insentif bagi UMKM yang dikelola orang pribadi untuk terus mengembangkan usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan