PMK 96/2023

Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur batas impor barang kiriman yang dapat memperoleh pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberi pembebasan cukai ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pembatasan diatur dalam rangka melindungi kepentingan industri nasional. "Apabila barang yang dikirim itu berupa barang kena cukai, ada batasannya [agar dapat diberikan pembebasan cukai]," katanya, dikutip pada Rabu (18/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Chotibul menuturkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur BKC kiriman yang dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris. Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya diberikan tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya yang berbentuk batang adalah maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Terhadap barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Di sisi lain, ada pula pembebasan untuk MMEA kiriman, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Apabila BKC kiriman ini melebihi batas yang ditentukan, lanjut Chotibul, kelebihan jumlah tersebut akan dimusnahkan oleh pejabat DJBC dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

"Atas kelebihannya akan dimusnahkan. Tidak bisa diselesaikan dengan membayar lebihnya karena kalau membayar nanti harus ada NPPBKC dan harus ada pelekatan pita cukainya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja