PMK 96/2023

Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur batas impor barang kiriman yang dapat memperoleh pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberi pembebasan cukai ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pembatasan diatur dalam rangka melindungi kepentingan industri nasional. "Apabila barang yang dikirim itu berupa barang kena cukai, ada batasannya [agar dapat diberikan pembebasan cukai]," katanya, dikutip pada Rabu (18/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Chotibul menuturkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur BKC kiriman yang dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris. Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya diberikan tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya yang berbentuk batang adalah maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Terhadap barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Di sisi lain, ada pula pembebasan untuk MMEA kiriman, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Apabila BKC kiriman ini melebihi batas yang ditentukan, lanjut Chotibul, kelebihan jumlah tersebut akan dimusnahkan oleh pejabat DJBC dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

"Atas kelebihannya akan dimusnahkan. Tidak bisa diselesaikan dengan membayar lebihnya karena kalau membayar nanti harus ada NPPBKC dan harus ada pelekatan pita cukainya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI