PMK 96/2023

Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur batas impor barang kiriman yang dapat memperoleh pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberi pembebasan cukai ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pembatasan diatur dalam rangka melindungi kepentingan industri nasional. "Apabila barang yang dikirim itu berupa barang kena cukai, ada batasannya [agar dapat diberikan pembebasan cukai]," katanya, dikutip pada Rabu (18/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Chotibul menuturkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur BKC kiriman yang dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris. Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya diberikan tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya yang berbentuk batang adalah maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Terhadap barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Di sisi lain, ada pula pembebasan untuk MMEA kiriman, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila BKC kiriman ini melebihi batas yang ditentukan, lanjut Chotibul, kelebihan jumlah tersebut akan dimusnahkan oleh pejabat DJBC dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

"Atas kelebihannya akan dimusnahkan. Tidak bisa diselesaikan dengan membayar lebihnya karena kalau membayar nanti harus ada NPPBKC dan harus ada pelekatan pita cukainya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak