PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui penerbitan Permendag 7/2024, pemerintah telah menghilangkan batasan jenis barang yang dapat diimpor pekerja migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan barang kiriman PMI kini hanya diatur dalam PMK 141/2023. Dalam hal ini, PMI yang ditetapkan sebagai subjek penerima fasilitas akan mendapatkan pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam Permendag 7/2024.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Yang perlu menjadi penegasan bahwa PMI harus merupakan subjek untuk mendapatkan pengecualian lartas dalam Permendag 7/2024," katanya dalam sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Fadjar mengatakan PMK 141/2023 mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para PMI sepanjang telah menjadi subjek penerima fasilitas. Subjek penerima fasilitas ini terdiri atas 2 kelompok PMI.

Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, PMI selain yang tercatat di BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang diverifikasi perwakilan RI di luar negeri atau Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Oleh karena itu, PMI harus memastikan statusnya terdaftar pada Sisko di BP2MI dan Portal Peduli WNI di Kemenlu.

Dia menjelaskan terdapat 5 syarat barang kiriman PMI memperoleh fasilitas kepabeanan. Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia. Kedua, bukan keperluan rumah tangga dan barang konsumsi.

Ketiga, bukan barang kena cukai. Keempat, bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Selain itu, barang kiriman PMI tersebut juga harus berukuran paling besar panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 80 sentimeter. Apabila memenuhi semua syarat, terhadap barang kiriman PMI akan diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan untuk pengiriman barang yang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun senilai masing-masing FOB US$500 untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali dalam 1 tahun senilai FOB US$500 untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Jika melebihi batasan de minimis tersebut, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI)."Pada saat dia tidak menjadi subjek, maka kami tidak memberikan pengecualian lartas dan tidak memberikan pengecualian dari sisi fiskal," ujarnya.

Dalam Permendag 36/2023 yang sebelumnya berlaku, diatur 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi. Misalnya pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?