PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui penerbitan Permendag 7/2024, pemerintah telah menghilangkan batasan jenis barang yang dapat diimpor pekerja migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan barang kiriman PMI kini hanya diatur dalam PMK 141/2023. Dalam hal ini, PMI yang ditetapkan sebagai subjek penerima fasilitas akan mendapatkan pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam Permendag 7/2024.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Yang perlu menjadi penegasan bahwa PMI harus merupakan subjek untuk mendapatkan pengecualian lartas dalam Permendag 7/2024," katanya dalam sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Fadjar mengatakan PMK 141/2023 mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para PMI sepanjang telah menjadi subjek penerima fasilitas. Subjek penerima fasilitas ini terdiri atas 2 kelompok PMI.

Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, PMI selain yang tercatat di BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang diverifikasi perwakilan RI di luar negeri atau Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Oleh karena itu, PMI harus memastikan statusnya terdaftar pada Sisko di BP2MI dan Portal Peduli WNI di Kemenlu.

Dia menjelaskan terdapat 5 syarat barang kiriman PMI memperoleh fasilitas kepabeanan. Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia. Kedua, bukan keperluan rumah tangga dan barang konsumsi.

Ketiga, bukan barang kena cukai. Keempat, bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Selain itu, barang kiriman PMI tersebut juga harus berukuran paling besar panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 80 sentimeter. Apabila memenuhi semua syarat, terhadap barang kiriman PMI akan diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan untuk pengiriman barang yang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun senilai masing-masing FOB US$500 untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali dalam 1 tahun senilai FOB US$500 untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Jika melebihi batasan de minimis tersebut, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI)."Pada saat dia tidak menjadi subjek, maka kami tidak memberikan pengecualian lartas dan tidak memberikan pengecualian dari sisi fiskal," ujarnya.

Dalam Permendag 36/2023 yang sebelumnya berlaku, diatur 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi. Misalnya pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja