PENERIMAAN PAJAK

Batas Akhir SPT Tahunan, Penerimaan PPh Badan April 2022 Tumbuh 105,3%

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 17:25 WIB
Batas Akhir SPT Tahunan, Penerimaan PPh Badan April 2022 Tumbuh 105,3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga April 2022 mengalami pertumbuhan hingga 105,3%. Capaian tersebut jauh lebih baik ketimbang periode yang sama 2021, ketika pertumbuhannya hanya 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu terjadi karena bertepatan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Di sisi lain, kinerja korporasi juga terus membaik setelah tertekan akibat pandemi Covid-19, serta ada faktor kenaikan harga berbagai komoditas global.

"PPh badan tahunan yang jatuh tempo ini menunjukkan suatu perbaikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Berdasarkan ketentuan itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan 2021 jatuh pada 30 April 2022 lalu.

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 29,3% terhadap penerimaan pajak hingga April 2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sisi lain, kebanyakan perusahaan juga sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada April mencatatkan pertumbuhan sebesar 94,9%. Adapun sepanjang kuartal I/2022, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 136,0%.

"Kalau PPh badan tumbuh, ini berarti penerimaan pajak kita juga cukup baik," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT