E-FAKTUR 3.0

Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 09:34 WIB
Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli.

Dalam laman resminya, DJP menegaskan jika PKP pembeli sudah melaporkan pajak masukan, PKP penjual dapat membatalkan faktur pajak yang diterbitkannya setelah mendapatkan persetujuan oleh PKP pembeli.

“Pembatalan faktur pajak oleh PKP penjual atas faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan faktur pajak dimaksud oleh PKP pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP penjual,” jelas DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Namun demikian, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak – tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli – sebelum dikreditkan, tidak akan tersedia pada menu prepopulated pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.

DJP menegaskan pada saat ini, belum tersedia notifikasi khusus terjadinya pembetulan atau penggantian faktur yang dilakukan oleh lawan transaksi. Kondisi ini, sambung DJP, dikarenakan aplikasi yang ada masih menggunakan desktop.

“Saat ini belum ada notifikasi real time karena aplikasinya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notifikasi,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’.

Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu