PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB
Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta PPS yang batal menginvestasikan harta bersihnya sesuai dengan komitmen awal dapat segera membayar PPh final tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak peserta PPS yang tidak menunaikan komitmen investasinya dapat menyetorkan PPh final tambahan ke kas negara tanpa perlu menunggu surat teguran dari DJP.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman DJP pada alamat pajak.go.id yang digunakan untuk menghitung PPh final tambahan, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh final, dan menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

"Petunjuk pengisian dan frequently asked question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS," tulis DJP.

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesungguhnya harus menunaikan komitmen tersebut paling lambat pada 30 September 2023. Bila komitmen tidak dipenuhi, wajib pajak harus membayar PPh final tambahan sesuai dengan UU HPP dan PMK 196/2021.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan harta luar negerinya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 3%. Jika PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarifnya naik menjadi 4,5%.

Tarif PPh final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen.

Selanjutnya, wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh final tambahannya menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk wajib pajak peserta PPS kebijakan II, harta luar negeri yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh final tambahannya menjadi 4,5%. Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan.

Lalu, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh final tambahan sebesar 7%. Bila PPh final tambahan ditagih memakai SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja