Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas bahan baku yang diimpor oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020. Dalam PMK itu, pemerintah menilai pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar dan berdampak pada perlambatan ekonomi, penurunan penerimaan negara, dan memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
"Untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19…perlu memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi," bunyi bagian pertimbangan beleid terbaru tersebut, Senin (28/9/2020).
Sektor industri tertentu yang tercakup dalam PMK No. 134/2020 dan berhak mendapatkan bea masuk DTP sebanyak 33 sektor industri dengan pagu bea masuk DTP yang bervariasi untuk masing-masing sektor industri.
Sektor industri yang tercatat mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar di antaranya sektor industri alat pelindung diri (APD) pakaian pelindung dengan alokasi insentif sebesar Rp153,05 miliar.
Kemudian, sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling kecil adalah industri APD pelindung kepala dengan alokasi bea masuk DTP hanya sebesar Rp15 juta.
Jenis bahan baku yang dapat diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP juga berbeda-beda tergantung sektor industri tertentu yang mengimpor bahan baku tersebut.
Jenis bahan baku yang bisa diimpor dan mendapatkan bea masuk DTP tersebut diperinci pada lampiran B PMK No. 134/2020. Adapun PMK No. 134/2020 ini berlaku terhitung sejak 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020.
Lebih lanjut, PMK itu juga menyebutkan bahan baku yang diimpor oleh industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP adalah bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri tetapi spesifikasinya belum sesuai, atau bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri terkait.
Bea masuk DTP tidak hanya diberikan atas kegiatan impor langsung dari luar negeri. Fasilitas ini juga diberikan atas bahan baku yang diperoleh industri tertentu dari pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat, dan kawasan berikat.
Pengusaha kawasan berikat serta pengusaha di kawasan berikat (PDKB) yang juga termasuk sebagai industri tertentu dalam PMK No. 134/2020 juga berhak mendapatkan bea masuk DTP atas pengeluaran bahan baku ke tempat lain dalam daerah pabean oleh pengusaha tersebut.
Dalam pelaksanaan pemberiaan bea masuk DTP ini, Kementerian Keuangan menunjuk 4 ditjen pada Kementerian Perindustrian yaitu Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka; Ditjen Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan Ditjen Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.