Kantor Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020 dari sebelumnya hingga September 2020 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.
Beleid yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” demikian pertimbangan beleid tersebut, Jumat (17/7/2020).
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.
Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
"Untuk menangani dampak Covid-19 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional," sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleid itu.
Diterbitkannya beleid baru ini juga sejalan dengan pernyataan Menkeu yang menyatakan Peraturan Presiden No. 72/2020 berpeluang untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas fiskal hingga Desember 2020.
“Perpres 72/2020 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha yang dalam Perpres 54/2020 diberikan hingga September, kami akan diperpanjang sampai Desember," kata Menkeu akhir Juni lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apa sanksi jika perusahaan tidak menjalankan Pmk.... karena pajak masih di pungut....pada hal gaji jika di setahun kan masih di bawah Rp.200 jt
Insentif PPh 21 DTP kurang tepat, karena utk yg gajinya besar bisa dapat kira2 Rp 900 ribuan tapi yg gajinya kecil hanya dapat Rp 1400 an.
dengan adanya perpanjangan masa insentif perpajakan akibat wabah covid 19 , menurut kacamata saya sebagai mahasiswa tentunya ini memberikan angin segar dan kepedulian terhadap kondisi wp saat ini. walaupun diterapkannya new normal, aktivitas ekonomi masih terlihat lesu akibat kurangnya investasi untuk memperluas jangkauan usaha dikarenakan lebih difokuskan kepada upaya untuk melindungi usahanya agar tetap berjalan