Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru saja menikah bisa memperbarui data perpajakan yang terekam dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP). Informasi tentang pernikahan ini menjadi penting karena bisa berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Selain pernikahan, data perpajakan lain yang bisa diubah alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, dan status kewarganegaraan.
Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.
"Selain itu, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang bisa diunduh di laman pajak.go.id," DJP dalam unggahannya, Selasa (10/5/2022).
Kemudian, seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan perubahan data NPWP perlu dikirim kepada KPP administrasi. Pengiriman bisa dilakukan dengan cara datang langsung, lewat jasa ekspedisi, atau lewat Pos.
Perubahan data wajib pajak bisa juga dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan online yang disediakan DJP juga memfasilitasi aktivasi kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).
Terlebih dahulu ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali NPWP berstatus NE yakni NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Terakhir, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.