FILIPINA

Baru Dua Tahun, Presiden Marcos Ingin Revisi UU Soal Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Baru Dua Tahun, Presiden Marcos Ingin Revisi UU Soal Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. berencana mengusulkan revisi UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan pada Maret 2021 lalu.

Marcos mengatakan UU CREATE disahkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Meski demikian, pemerintah juga terbuka untuk merevisinya apabila masih ditemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Kami sedang berusaha menyelesaikan masalah-masalah itu dan kami akan memperkenalkan amandemen undang-undang CREATE untuk menanganinya," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Marcos mengatakan pemerintah terus berupaya membuat sistem pajak yang adil bagi wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak pun dapat menyampaikan usulan revisi terhadap pasal pada undang-undang yang dianggap menghambat iklim usaha dan memberi rekomendasi berdasarkan praktik terbaik di luar negeri.

Sementara itu, Sekretaris Komunikasi Kepresidenan Cheloy Garafil mengatakan wacana revisi UU CREATE mencuat ketika Marcos bertemu pelaku usaha. Dalam pertemuan itu, pelaku usaha banyak memberikan catatan mengenai kebijakan pajak yang berlaku saat ini.

Salah satu keluhan pengusaha adalah soal eksportir tidak langsung yang dikenakan PPN ketika memasok barang dan jasa ke perusahaan berorientasi ekspor. Sebagai tanggapan, pemerintah menyatakan usulan revisi UU CREATE dan peraturan pelaksanaannya dapat dilakukan apabila dibutuhkan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia menyebut revisi undang-undang bisa dilakukan salah satunya agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Revisi UU CREATE pun nantinya diharapkan mampu mengatasi kekhawatiran yang masih dirasakan investor.

Melalui revisi, diusulkan wajib pajak di bawah rezim PPh 5% dari penghasilan bruto akan memiliki opsi untuk mendaftar sebagai pemungut PPN, sehingga mereka dapat membebankan pajak keluaran kepada pelanggan domestik atau menerima restitusi dari otoritas (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Secara terpisah, Komisaris BIR Romeo Lumagui, Jr. menyatakan menyetujui wacana revisi UU CREATE. Menurutnya, kebijakan pajak memang perlu terus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Revisi bisa dilakukan untuk menarik lebih banyak investor. Kami akan mendukung penuh," ujarnya dilansir news.abs-cbn.com.

Di sisi lain, Lumangui berharap melalui revisi UU CREATE pemerintah dapat mengevaluasi pemberian berbagai insentif pajak. Sebagaimana dilaporkan World Bank, Filipina termasuk negara yang terlalu banyak memberikan insentif pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak