KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Baru Dilantik, Ketua Komwasjak Janji akan Bela Kepentingan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 08:45 WIB
Baru Dilantik, Ketua Komwasjak Janji akan Bela Kepentingan Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta, Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang baru dilantik, Amien Sunaryadi, mengatakan lembaga yang dipimpinnya didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak.

Komwasjak, ujar Amien, dibentuk oleh menteri keuangan dan bersifat independen terhadap instansi yang diawasi, yakni Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Komwasjak memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan lebih mengambil sudut pandang wajib pajak," ujar Amien dalam Komwasjak Mendengar yang digelar di Universitas Tarumanagara, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagaimana dimuat dalam risalah rapat panja RUU Perubahan Ketiga UU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU 28/2007, DPR berpandangan Komwasjak diperlukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang perpajakan oleh petugas pajak.

Berdasarkan risalah tersebut, Komwasjak memiliki fungsi menampung aspirasi dari wajib pajak yang hak-haknya telah dilanggar oleh fiskus. Komwasjak juga dapat menjatuhkan sanksi.

"Komwasjak ini lebih di sisi teman-teman para wajib pajak, konsultan, dan advisor-nya," ujar Amien.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan peran yang diberikan tersebut, Amien mengatakan Komwasjak dapat menerima informasi dan pengaduan perpajakan dari wajib pajak. Informasi tersebut akan bahan bagi Komwasjak untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan.

"Jadi rekomendasinya bukan case-by-case, karena kalau masalah perpajakan case-by-case itu sudah ada jalurnya. Ada jalur keberatan. Kalau terkait dengan petugas pajak dan bea cukai ada jalur pengaduannya," ujar Amien.

Oleh karena itu, Amien pun meminta kepada para wajib pajak untuk segera menyampaikan saran, masukan, dan aduan kepada Komwasjak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Amien mengatakan pihaknyga tidak berjanji untuk segera memberikan solusi kepada wajib pajak yang menyampaikan pengaduan ke Komwasjak. Namun, informasi-informasi tersebut akan menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi strategis.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melantik ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak periode 2023-2026. Amien didampingi oleh Zainal Arifin Mochtar selaku Wakil Ketua Komwasjak.

Adapun 5 anggota Komwasjak antara lain Setiawan Basuki, Estu Budiarto, dan Hendra Prasmono. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjabat sebagai anggota ex-officio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar