KOTA DENPASAR

Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Mei 2022 | 15:30 WIB
Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, Bali hingga 9 Mei 2022 mencapai Rp150,1 miliar. Jumlah tersebut mewakili 26,7% dari target pajak daerah tahun ini senilai Rp552,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah itu mulai dari pajak hotel, restoran, penerangan jalan (PPJ), hiburan, hingga parkir.

“Realisasi pajak ini terdiri atas 9 objek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir,” Jelas Eddy saat rapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Eddy memerinci besaran penerimaan yang diperoleh dari setiap jenis pajak daerah. Untuk pajak hotel, ujar Eddy, sudah terealisasi senilai Rp8,8 miliar. Lalu, realisasi pajak restoran mencapai Rp37,5 miliar.

Selanjutnya, pajak hiburan terealisasi Rp3,8 miliar lebih. Kemudian, pajak reklame terealisasi Rp564 juta. Sementara PPJ terealisasi senilai Rp23 miliar dan pajak air tanah terealisasi Rp2 miliar lebih. Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terealisasi Rp16,2 miliar lebih.

Sementara itu, untuk Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi senilai Rp 55 miliar lebih. Terakhir, pajak parkir realisasinya mencapai Rp2,1 miliar lebih. Berdasarkan perincian tersebut, BPHTB menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Kota Denpasar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Eddy menambahkan tingkat kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini mencapai 86%. Eddy mengaku Bapenda Kota Denpasar terus berupaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan 9 aplikasi pembayaran pajak menjadi 1 aplikasi, yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). Eddy menyebut aplikasi itu kini tengah dalam tahap pengembangan agar dapat digunakan di luar sistem operasi android.

“Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di IOS. Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” katanya, seperti dilansir balipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak