KOTA DENPASAR

Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Mei 2022 | 15:30 WIB
Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, Bali hingga 9 Mei 2022 mencapai Rp150,1 miliar. Jumlah tersebut mewakili 26,7% dari target pajak daerah tahun ini senilai Rp552,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah itu mulai dari pajak hotel, restoran, penerangan jalan (PPJ), hiburan, hingga parkir.

“Realisasi pajak ini terdiri atas 9 objek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir,” Jelas Eddy saat rapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Eddy memerinci besaran penerimaan yang diperoleh dari setiap jenis pajak daerah. Untuk pajak hotel, ujar Eddy, sudah terealisasi senilai Rp8,8 miliar. Lalu, realisasi pajak restoran mencapai Rp37,5 miliar.

Selanjutnya, pajak hiburan terealisasi Rp3,8 miliar lebih. Kemudian, pajak reklame terealisasi Rp564 juta. Sementara PPJ terealisasi senilai Rp23 miliar dan pajak air tanah terealisasi Rp2 miliar lebih. Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terealisasi Rp16,2 miliar lebih.

Sementara itu, untuk Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi senilai Rp 55 miliar lebih. Terakhir, pajak parkir realisasinya mencapai Rp2,1 miliar lebih. Berdasarkan perincian tersebut, BPHTB menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Kota Denpasar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Eddy menambahkan tingkat kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini mencapai 86%. Eddy mengaku Bapenda Kota Denpasar terus berupaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan 9 aplikasi pembayaran pajak menjadi 1 aplikasi, yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). Eddy menyebut aplikasi itu kini tengah dalam tahap pengembangan agar dapat digunakan di luar sistem operasi android.

“Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di IOS. Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” katanya, seperti dilansir balipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja