KOTA DENPASAR

Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Mei 2022 | 15:30 WIB
Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, Bali hingga 9 Mei 2022 mencapai Rp150,1 miliar. Jumlah tersebut mewakili 26,7% dari target pajak daerah tahun ini senilai Rp552,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah itu mulai dari pajak hotel, restoran, penerangan jalan (PPJ), hiburan, hingga parkir.

“Realisasi pajak ini terdiri atas 9 objek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir,” Jelas Eddy saat rapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lebih lanjut, Eddy memerinci besaran penerimaan yang diperoleh dari setiap jenis pajak daerah. Untuk pajak hotel, ujar Eddy, sudah terealisasi senilai Rp8,8 miliar. Lalu, realisasi pajak restoran mencapai Rp37,5 miliar.

Selanjutnya, pajak hiburan terealisasi Rp3,8 miliar lebih. Kemudian, pajak reklame terealisasi Rp564 juta. Sementara PPJ terealisasi senilai Rp23 miliar dan pajak air tanah terealisasi Rp2 miliar lebih. Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terealisasi Rp16,2 miliar lebih.

Sementara itu, untuk Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi senilai Rp 55 miliar lebih. Terakhir, pajak parkir realisasinya mencapai Rp2,1 miliar lebih. Berdasarkan perincian tersebut, BPHTB menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Kota Denpasar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Eddy menambahkan tingkat kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini mencapai 86%. Eddy mengaku Bapenda Kota Denpasar terus berupaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan 9 aplikasi pembayaran pajak menjadi 1 aplikasi, yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). Eddy menyebut aplikasi itu kini tengah dalam tahap pengembangan agar dapat digunakan di luar sistem operasi android.

“Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di IOS. Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” katanya, seperti dilansir balipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha