PROVINSI BALI

Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:30 WIB
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan setelah turun dari kapal pesiar Azamara Journey saat tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Wisman yang menumpang kapal pesiar Azamara Journey tersebut menjadi wisman kapal pesiar perdana yang terkena kebijakan pungutan wisman ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat baru sekitar 40% dari total wisatawan asing di Bali yang patuh membayar pungutan.

Untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, Pemprov Bali akan segera menggelar pemantauan mulai 26 Maret 2024 di berbagai objek wisata mulai dari Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan Tampaksiring.

"Jadi kami melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pemantauan bakal dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar objek wisata. Harapannya, kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas para wisatawan.

"Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu. Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul," ujar Tjok seperti dilansir balipost.com.

Meski hanya 40% wisatawan asing yang membayar pungutan, total pungutan yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 14 Februari hingga 18 Maret 2024 tercatat sudah mencapai Rp32,9 miliar. Tercatat ada 5.000 wisatawan asing yang membayar pungutan setiap harinya.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat wisatawan asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Adapun besaran pungutan yang dikenakan adalah senilai Rp150.000 per orang. Besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax