JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan terhitung kurang dari satu bulan, yang jatuh tempo pada 30 April 2018. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih sedikit wajib pajak badan yang menyampaikan kewajiban tahunannya itu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (9/4) baru 272 ribu atau 18,2% secara total yang sudah melaporkan SPT. Ini artinya, masih ada 1,18 juta yang belum melapor.
Sementara itu, untuk tahun ini terdapat 1,45 juta wajib pajak badan yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2017. Meski masih tergolong sedikit wajib pajak yang menyampaikan SPT tahun ini lebih baik dari tahun lalu.
"Angka itu meningkat 21% dibandingkan periode sama tahun lalu," terangnya.
Seperti yang diketahui, tahun ada penambahan dokumen yang harus disertakan dalam SPT Badan. Berdasarkan PMK No.213/PMK.03/2016, wajib pajak badan wajib menyertakan ikhtisar laporan per negara atau Country by County Report (CbCR) bagi yang memenuhi syarat tertentu.
Selain itu, jenis dokumen yang ikut disertakan yakni master file atau dokumen induk dan local file atau dokumen lokal.
Seperti halnya penyampaian SPT orang pribadi yang baru saja lewat. Tidak ada penambahan waktu penyampaian SPT. Namun, pelayanan tetap dilakukan kepada seluruh wajib pajak yang datang ke kantor pajak.
"Jadi, normal saja. Hanya untuk tanggal 30 April tentu akan dilayani sampai selesai antrean wajib pajaknya,” terangnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.