PMK 200/2019

Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 14:21 WIB
Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Pembaruan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci ketentuan pengajuan permohonan yang salah satunya mempersyaratkan tanda tangan dekan dalam permohonan.

“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh perguruan tinggi,” demikian kutipan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, beleid ini mengharuskan permohonan yang diajukan dilampiri dengan 2 berkas. Pertama, rekomendasi pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Rekomendasi ini paling sedikit memuat identitas perguruan tinggi, rincian jumlah dan jenis barang, uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan beserta manfaatnya.

Rekomendasi harus berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan, dalam hal permohonan diajukan perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), rekomendasi diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah).Sedangkan, apabila barang berasal dari pembelian pribadi maka dilampiri dengan fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dokumen pembelian tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang dipersamakan jika pembelian menggunakan APBN/APBD.

Selain itu, dokumen pembelian juga harus dilengkapi dengan fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menunjukkan bahwa harga tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, jika importasi dilakukan melalui pihak ketiga.

Kemudian, atas permohonan yang diajukan, Kepala Kantor Pelayanan Umum atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra