PMK 200/2019

Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 14:21 WIB
Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Pembaruan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci ketentuan pengajuan permohonan yang salah satunya mempersyaratkan tanda tangan dekan dalam permohonan.

“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh perguruan tinggi,” demikian kutipan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lebih lanjut, beleid ini mengharuskan permohonan yang diajukan dilampiri dengan 2 berkas. Pertama, rekomendasi pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Rekomendasi ini paling sedikit memuat identitas perguruan tinggi, rincian jumlah dan jenis barang, uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan beserta manfaatnya.

Rekomendasi harus berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan, dalam hal permohonan diajukan perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), rekomendasi diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah).Sedangkan, apabila barang berasal dari pembelian pribadi maka dilampiri dengan fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dokumen pembelian tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang dipersamakan jika pembelian menggunakan APBN/APBD.

Selain itu, dokumen pembelian juga harus dilengkapi dengan fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menunjukkan bahwa harga tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, jika importasi dilakukan melalui pihak ketiga.

Kemudian, atas permohonan yang diajukan, Kepala Kantor Pelayanan Umum atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN