PMK 200/2019

Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 14:21 WIB
Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Pembaruan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci ketentuan pengajuan permohonan yang salah satunya mempersyaratkan tanda tangan dekan dalam permohonan.

“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh perguruan tinggi,” demikian kutipan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lebih lanjut, beleid ini mengharuskan permohonan yang diajukan dilampiri dengan 2 berkas. Pertama, rekomendasi pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Rekomendasi ini paling sedikit memuat identitas perguruan tinggi, rincian jumlah dan jenis barang, uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan beserta manfaatnya.

Rekomendasi harus berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan, dalam hal permohonan diajukan perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), rekomendasi diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah).Sedangkan, apabila barang berasal dari pembelian pribadi maka dilampiri dengan fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dokumen pembelian tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang dipersamakan jika pembelian menggunakan APBN/APBD.

Selain itu, dokumen pembelian juga harus dilengkapi dengan fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menunjukkan bahwa harga tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, jika importasi dilakukan melalui pihak ketiga.

Kemudian, atas permohonan yang diajukan, Kepala Kantor Pelayanan Umum atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP