Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman dari luar negeri bisa dilacak status pengirimannya (tracking) melalui situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Caranya, masukkan nomor resi atau airway bill (AWB) barang kiriman melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.
Sayangnya, terkadang barang kiriman dari luar negeri tidak bisa di-tracking atau dilacak oleh importir atau penerima barang. Ternyata ada beberapa hal yang bisa membuat nomor resi barang tidak terlacak.
"Kemungkinan barangnya memang belum sampai di Indonesia, atau barangnya sudah datang tetapi belum diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan untuk proses kepabeanan," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (21/7/2023).
Alasan lainnya, bisa jadi nomor resi atau AWB yang di-input salah atau memang palsu.
Ada beberapa informasi status barang kiriman yang bisa didapat dari tracking resi/AWB. Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai.
Petugas Bea Cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK 199/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Apabila barang kirman dipungut bea masuk dan/atau pajak atas impor, pungutan tersebut dibayarkan dengan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang menggunakan rekening atas nama pribadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.