LAYANAN KEPABEANAN

Barang Kiriman dari Luar Negeri Tak Bisa Di-Tracking, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 16:00 WIB
Barang Kiriman dari Luar Negeri Tak Bisa Di-Tracking, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman dari luar negeri bisa dilacak status pengirimannya (tracking) melalui situs resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Caranya, masukkan nomor resi atau airway bill (AWB) barang kiriman melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Sayangnya, terkadang barang kiriman dari luar negeri tidak bisa di-tracking atau dilacak oleh importir atau penerima barang. Ternyata ada beberapa hal yang bisa membuat nomor resi barang tidak terlacak.

"Kemungkinan barangnya memang belum sampai di Indonesia, atau barangnya sudah datang tetapi belum diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan untuk proses kepabeanan," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Alasan lainnya, bisa jadi nomor resi atau AWB yang di-input salah atau memang palsu.

Ada beberapa informasi status barang kiriman yang bisa didapat dari tracking resi/AWB. Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai.

Petugas Bea Cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK 199/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Apabila barang kirman dipungut bea masuk dan/atau pajak atas impor, pungutan tersebut dibayarkan dengan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang menggunakan rekening atas nama pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?