ADMINISTRASI KEPABEANAN

Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:15 WIB
Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tertahan di Kantor Bea dan Cukai akibat termasuk dalam daftar lartas (larangan dan/atau pembatasan) masih bisa dikeluarkan atau diambil oleh pengimpor. Syaratnya, pihak pengimpor memegang izin dari instansi yang mengatur lartas atas barang tersebut.

Melalui sebuah utas di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai DJBC menjelaskan bahwa barang lartas merupakan barang yang kegiatan impor dan ekspornya dilarang dan/atau dibatasi, baik untuk penggunaan pribadi atau komersial. Lartas diatur oleh masing-masing instansi yang memiliki wewenang untuk setiap barang. Pengawasan tentang barang lartas diatur dalam PMK 141/2020.

"Agar barang yang terkena lartas dapat dikeluarkan, dibutuhkan surat izin dari instani yang mengatur lartas untuk barang kamu," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJBC lantas memberikan contoh soal kaitan antara barang dengan instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Jika barang yang diimpor adalah obat-obatan dan kosmetik maka surat izin perlu diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, apabila barang yang diimpor merupakan barang bukan baru, surat izin yang diperlukan berasal dari Kementerian Perdagangan. Lain halnya apabila barang yang diimpor adalah senjata api, diperlukan surat izin dari Polri.

"Namun, informasi terkait lartas tetap mengikuti HS Code barang tersebut yang bisa diakses di insw.go.id.intr. Yang kami jelaskan di atas sebatas gambaran umum saja," kata akun DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Lantas apa yang terjadi jika instansi yang mengatur lartas tidak mengeluarkan izin? Barang impor tersebut tentu tidak bisa dikeluarkan. Kendati begitu, pengimpor tetap bisa mengajukan re-ekspor atau ekspor kembali agar barang yang terkena lartas bisa dikirim ulang ke pengirim di luar negeri.

"Jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, akan ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai," ujar @bravobeacukai.

Selanjutnya, dalam jangka waktu setelah 30 hari status barang akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan tindak lanjut dari barang tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP