ADMINISTRASI KEPABEANAN

Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:15 WIB
Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tertahan di Kantor Bea dan Cukai akibat termasuk dalam daftar lartas (larangan dan/atau pembatasan) masih bisa dikeluarkan atau diambil oleh pengimpor. Syaratnya, pihak pengimpor memegang izin dari instansi yang mengatur lartas atas barang tersebut.

Melalui sebuah utas di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai DJBC menjelaskan bahwa barang lartas merupakan barang yang kegiatan impor dan ekspornya dilarang dan/atau dibatasi, baik untuk penggunaan pribadi atau komersial. Lartas diatur oleh masing-masing instansi yang memiliki wewenang untuk setiap barang. Pengawasan tentang barang lartas diatur dalam PMK 141/2020.

"Agar barang yang terkena lartas dapat dikeluarkan, dibutuhkan surat izin dari instani yang mengatur lartas untuk barang kamu," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

DJBC lantas memberikan contoh soal kaitan antara barang dengan instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Jika barang yang diimpor adalah obat-obatan dan kosmetik maka surat izin perlu diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, apabila barang yang diimpor merupakan barang bukan baru, surat izin yang diperlukan berasal dari Kementerian Perdagangan. Lain halnya apabila barang yang diimpor adalah senjata api, diperlukan surat izin dari Polri.

"Namun, informasi terkait lartas tetap mengikuti HS Code barang tersebut yang bisa diakses di insw.go.id.intr. Yang kami jelaskan di atas sebatas gambaran umum saja," kata akun DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lantas apa yang terjadi jika instansi yang mengatur lartas tidak mengeluarkan izin? Barang impor tersebut tentu tidak bisa dikeluarkan. Kendati begitu, pengimpor tetap bisa mengajukan re-ekspor atau ekspor kembali agar barang yang terkena lartas bisa dikirim ulang ke pengirim di luar negeri.

"Jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, akan ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai," ujar @bravobeacukai.

Selanjutnya, dalam jangka waktu setelah 30 hari status barang akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan tindak lanjut dari barang tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan