PERMENDAG 31/2023

Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Pekerja mengunggah produk tas kulit wanita ke pasar digital di Leswan Leather, Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). Pengusaha tas kulit wanita setempat hampir 90 persen penjualannya melalui pasar digital serta media sosial untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia dan mancanegara sehingga per bulan mampu menjual sedikitnya 500 produk dari usaha pemberdayaan 26 perajin kulit lokal. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan kebijakan pengetatan impor dilakukan, salah satunya, untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan Permendag 31/2023 akan membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia. Kemendag melihat selama ini masih ada barang-barang impor yang belum memenuhi standardisasi barang layak beredar di Indonesia.

"Tujuan utama kami memberi perlindungan kepada konsumen dan UMKM sehingga ada beberapa barang tertentu kami perlu perketat," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rifan mengatakan Permendag 31/2023 memuat beberapa pokok pengaturan salah satunya penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap impor barang konsumsi yang berharga murah dapat ditekan untuk melindungi industri dalam negeri terutama UMKM. Kemudian, dengan pengaturan ini juga diharapkan semua produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Itu salah satu upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen saat mau berbelanja di platform digital," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Rifan menambahkan penerbitan Permendag 31/2023 akan mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil seperti predatory pricing. Melalui kebijakan ini, industri dalam negeri bakal memiliki kesempatan meningkatkan pemasaran produknya.

Meski demikian, penciptaan ekosistem e-commerce yang kondusif membutuhkan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya. Oleh karena itu, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

PMK 96/2023 salah satunya mengatur penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri. PMK 96/2023 mengatur ada 8 komoditas yang dikenakan tarif MFN, lebih banyak dari sebelumnya hanya 4 komoditas.

Pada ketentuan yang lama, yakni PMK 199/2019 mengatur komoditas dengan tarif MFN hanya tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Sementara melalui PMK 96/2023, komoditas dengan tarif MFN bertambah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai