PERMENDAG 31/2023

Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Pekerja mengunggah produk tas kulit wanita ke pasar digital di Leswan Leather, Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). Pengusaha tas kulit wanita setempat hampir 90 persen penjualannya melalui pasar digital serta media sosial untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia dan mancanegara sehingga per bulan mampu menjual sedikitnya 500 produk dari usaha pemberdayaan 26 perajin kulit lokal. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan kebijakan pengetatan impor dilakukan, salah satunya, untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan Permendag 31/2023 akan membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia. Kemendag melihat selama ini masih ada barang-barang impor yang belum memenuhi standardisasi barang layak beredar di Indonesia.

"Tujuan utama kami memberi perlindungan kepada konsumen dan UMKM sehingga ada beberapa barang tertentu kami perlu perketat," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rifan mengatakan Permendag 31/2023 memuat beberapa pokok pengaturan salah satunya penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap impor barang konsumsi yang berharga murah dapat ditekan untuk melindungi industri dalam negeri terutama UMKM. Kemudian, dengan pengaturan ini juga diharapkan semua produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Itu salah satu upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen saat mau berbelanja di platform digital," ujarnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Rifan menambahkan penerbitan Permendag 31/2023 akan mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil seperti predatory pricing. Melalui kebijakan ini, industri dalam negeri bakal memiliki kesempatan meningkatkan pemasaran produknya.

Meski demikian, penciptaan ekosistem e-commerce yang kondusif membutuhkan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya. Oleh karena itu, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

PMK 96/2023 salah satunya mengatur penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri. PMK 96/2023 mengatur ada 8 komoditas yang dikenakan tarif MFN, lebih banyak dari sebelumnya hanya 4 komoditas.

Pada ketentuan yang lama, yakni PMK 199/2019 mengatur komoditas dengan tarif MFN hanya tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Sementara melalui PMK 96/2023, komoditas dengan tarif MFN bertambah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja