KEBIJAKAN PAJAK

Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:03 WIB
Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan, Sabtu (17/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengurangan pengecualian PPN tidak serta merta membuat semua jenis kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dikenakan pajak atas konsumsi tersebut.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan karena kurang mencerminkan keadilan. Pengecualian PPN juga menyebabkan kinerja PPN belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak.

“Hal ini membuat tax expenditure pemerintah naik dan menimbulkan distorsi ekonomi. Pengecualian PPN saat ini juga kurang mencerminkan keadilan. Pemungutan pajaknya kurang efisien sehingga pada akhirnya membuat penerimaan negara tidak optimal,” jelasnya dalam sebuah webinar, Sabtu (17/1/2021)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu mengatur kembali pengecualian dan fasilitas PPN. Namun, Dwi menekankan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas sembako di pasar tradisional dan jasa pendidikan nonkomersial.

“Pada dasarnya semua barang dan jasa akan dijadikan objek kena pajak tetapi akan diatur lagi mana yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN,” pungkasnya.

Dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Roike Tambengi mengatakan reformasi PPN diharapkan menciptakan keadilan. Dia meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengurangan pengecualian PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasalnya, sembako premium tidak hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas, tetapi juga masyarakat kelas menengah yang ingin makanan yang lebih sehat dan berkualitas.

Begitu pula dengan jasa pendidikan. Pengenaan PPN atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dinilai dapat mempersempit akses masyarakat terhadap jasa pendidikan yang berkualitas. Hal ini berpotensi makin mengurangi daya saing bangsa

“Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam atas wacana pengurangan pengecualian atas sembako dan jasa pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan gejolak baru yang berdampak pada perekonomian,” katanya.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan ini diselenggarakan Program Studi (Prodi) Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan