KEBIJAKAN PAJAK

Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:03 WIB
Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan, Sabtu (17/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengurangan pengecualian PPN tidak serta merta membuat semua jenis kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dikenakan pajak atas konsumsi tersebut.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan karena kurang mencerminkan keadilan. Pengecualian PPN juga menyebabkan kinerja PPN belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak.

“Hal ini membuat tax expenditure pemerintah naik dan menimbulkan distorsi ekonomi. Pengecualian PPN saat ini juga kurang mencerminkan keadilan. Pemungutan pajaknya kurang efisien sehingga pada akhirnya membuat penerimaan negara tidak optimal,” jelasnya dalam sebuah webinar, Sabtu (17/1/2021)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu mengatur kembali pengecualian dan fasilitas PPN. Namun, Dwi menekankan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas sembako di pasar tradisional dan jasa pendidikan nonkomersial.

“Pada dasarnya semua barang dan jasa akan dijadikan objek kena pajak tetapi akan diatur lagi mana yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN,” pungkasnya.

Dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Roike Tambengi mengatakan reformasi PPN diharapkan menciptakan keadilan. Dia meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengurangan pengecualian PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pasalnya, sembako premium tidak hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas, tetapi juga masyarakat kelas menengah yang ingin makanan yang lebih sehat dan berkualitas.

Begitu pula dengan jasa pendidikan. Pengenaan PPN atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dinilai dapat mempersempit akses masyarakat terhadap jasa pendidikan yang berkualitas. Hal ini berpotensi makin mengurangi daya saing bangsa

“Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam atas wacana pengurangan pengecualian atas sembako dan jasa pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan gejolak baru yang berdampak pada perekonomian,” katanya.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan ini diselenggarakan Program Studi (Prodi) Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN