KOTA CIMAHI

Bappenda Optimalkan Pungutan Pajak Kamar Kos

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 18:56 WIB
Bappenda Optimalkan Pungutan Pajak Kamar Kos

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan terus mengoptimalisasi penerimaan pajak kamar kos. Bappenda menilai hingga saat ini masih ada potensi penerimaan yang belum tergali di sektor tersebut.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Ronny Rodjani mengatakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kamar kos, petugas akan melakukan sosialisasi pajak kamar kos. Nantinya, sosialisasi ini akan dilakukan kepada para penghuninya, bukan lagi kepada para pemilik kamar kos.

“Rencananya sosialisasi dilakukan kepada para mahasiswa yang mayoritas penghuni kamar kos,” katanya di Pemkot Cimahi, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beberapa tahun ke belakang, Bappenda sempat mengalami kesulitan dalam pemungutan pajak rumah kos. Pasalnya, banyak pemilik kos yang sudah melakukan kecurangan, salah satunya dengan mengurangi jumlah kamar agar lebih rendah dari jumlah kamar yang bisa dipajaki pemerintah.

Padahal, pemilik kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 memungut pajak langsung dari penghuni kos. Hasil setoran itu diserahkan ke kas daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membangun Kota Cimahi.

Kendati pemungutan pajak kamar kos terjadi sejak tahun 2015, sambung Ronny, jumlah wajib pajak rumah kos justru terus bertambah. Penambahan jumlah wajib pajak tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar terkait kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Optimalisasi pajak kamar kost menjadi strategi pemerintah Kota Cimahi untuk mendorong penerimaan pajak hotel. Tahun ini, Bappenda menargetkan pajak kamar kos senilai Rp103,59 juta dari 103 wajib pajak. Sedangkan, target pajak kamar kos kuartal I/2019 senilai Rp12,78 juta.

Alhamdulillah, realisasinya sudah mencapai Rp23,69 juta,” pungkasnya, seperti dilansir Jabar Ekspres.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, setoran pajak hotel pada 2018 mencapai Rp633 juta. Tahun ini, target pajak hotel dipatok setinggi Rp710,66 juta. Realisasi pajak hotel pada kuartal I/2019 mencapai Rp123,1 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN