KOTA CIMAHI

Bappenda Optimalkan Pungutan Pajak Kamar Kos

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 18:56 WIB
Bappenda Optimalkan Pungutan Pajak Kamar Kos

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan terus mengoptimalisasi penerimaan pajak kamar kos. Bappenda menilai hingga saat ini masih ada potensi penerimaan yang belum tergali di sektor tersebut.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Ronny Rodjani mengatakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kamar kos, petugas akan melakukan sosialisasi pajak kamar kos. Nantinya, sosialisasi ini akan dilakukan kepada para penghuninya, bukan lagi kepada para pemilik kamar kos.

“Rencananya sosialisasi dilakukan kepada para mahasiswa yang mayoritas penghuni kamar kos,” katanya di Pemkot Cimahi, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Beberapa tahun ke belakang, Bappenda sempat mengalami kesulitan dalam pemungutan pajak rumah kos. Pasalnya, banyak pemilik kos yang sudah melakukan kecurangan, salah satunya dengan mengurangi jumlah kamar agar lebih rendah dari jumlah kamar yang bisa dipajaki pemerintah.

Padahal, pemilik kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 memungut pajak langsung dari penghuni kos. Hasil setoran itu diserahkan ke kas daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membangun Kota Cimahi.

Kendati pemungutan pajak kamar kos terjadi sejak tahun 2015, sambung Ronny, jumlah wajib pajak rumah kos justru terus bertambah. Penambahan jumlah wajib pajak tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar terkait kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Optimalisasi pajak kamar kost menjadi strategi pemerintah Kota Cimahi untuk mendorong penerimaan pajak hotel. Tahun ini, Bappenda menargetkan pajak kamar kos senilai Rp103,59 juta dari 103 wajib pajak. Sedangkan, target pajak kamar kos kuartal I/2019 senilai Rp12,78 juta.

Alhamdulillah, realisasinya sudah mencapai Rp23,69 juta,” pungkasnya, seperti dilansir Jabar Ekspres.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, setoran pajak hotel pada 2018 mencapai Rp633 juta. Tahun ini, target pajak hotel dipatok setinggi Rp710,66 juta. Realisasi pajak hotel pada kuartal I/2019 mencapai Rp123,1 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha