RAPBN 2025

Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:30 WIB
Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengusulkan defisit anggaran sebesar 1,5% hingga 1,8% dari PDB pada tahun depan.

Usulan defisit tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan yang tertera pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yakni sebesar 2,45% hingga 2,82% dari PDB.

"Kami berharap Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan dari Komisi XI kalau itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5% hingga 1,8," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suharso mengatakan usulan tersebut dilandasi oleh UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Dalam pasal 5, ditegaskan bahwa pemerintah saat ini memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) tahun depan.

Meski RKP disusun oleh pemerintah saat ini, presiden pada pemerintah yang akan datang tetap memiliki ruang gerak untuk menyempurnakan RKP dan APBN 2025 melalui mekanisme APBN perubahan sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Suharso, defisit anggaran yang rendah diperlukan agar pemerintah mendatang memiliki ruang fiskal yang cukup

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ada ruang fiskal untuk pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," ujar Suharso.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pihak Kemenkeu belum pernah mendengar usulan tersebut sebelumnya.

Oleh karena itu, usulan defisit dari Kementerian PPN/Bappenas tersebut akan dibahas lagi di lain kesempatan. "Nanti dibahas saja, saya pun juga belum tahu," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebagai informasi, KEM-PPKF dan RAPBN 2025 disusun oleh Kemenkeu dengan memperhatikan visi misi presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kebijakan fiskal tahun 2025 mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya," tulis Kemenkeu dalam KEM-PPKF.

Kemenkeu sebelumnya mengeklaim RAPBN 2025 disusun dengan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program-program andalan Prabowo-Gibran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja