RAPBN 2025

Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:30 WIB
Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengusulkan defisit anggaran sebesar 1,5% hingga 1,8% dari PDB pada tahun depan.

Usulan defisit tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan yang tertera pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yakni sebesar 2,45% hingga 2,82% dari PDB.

"Kami berharap Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan dari Komisi XI kalau itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5% hingga 1,8," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suharso mengatakan usulan tersebut dilandasi oleh UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Dalam pasal 5, ditegaskan bahwa pemerintah saat ini memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) tahun depan.

Meski RKP disusun oleh pemerintah saat ini, presiden pada pemerintah yang akan datang tetap memiliki ruang gerak untuk menyempurnakan RKP dan APBN 2025 melalui mekanisme APBN perubahan sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Suharso, defisit anggaran yang rendah diperlukan agar pemerintah mendatang memiliki ruang fiskal yang cukup

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada ruang fiskal untuk pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," ujar Suharso.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pihak Kemenkeu belum pernah mendengar usulan tersebut sebelumnya.

Oleh karena itu, usulan defisit dari Kementerian PPN/Bappenas tersebut akan dibahas lagi di lain kesempatan. "Nanti dibahas saja, saya pun juga belum tahu," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, KEM-PPKF dan RAPBN 2025 disusun oleh Kemenkeu dengan memperhatikan visi misi presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kebijakan fiskal tahun 2025 mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya," tulis Kemenkeu dalam KEM-PPKF.

Kemenkeu sebelumnya mengeklaim RAPBN 2025 disusun dengan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program-program andalan Prabowo-Gibran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra