Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengusulkan defisit anggaran sebesar 1,5% hingga 1,8% dari PDB pada tahun depan.
Usulan defisit tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan yang tertera pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yakni sebesar 2,45% hingga 2,82% dari PDB.
"Kami berharap Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan dari Komisi XI kalau itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5% hingga 1,8," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (5/6/2024).
Suharso mengatakan usulan tersebut dilandasi oleh UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Dalam pasal 5, ditegaskan bahwa pemerintah saat ini memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) tahun depan.
Meski RKP disusun oleh pemerintah saat ini, presiden pada pemerintah yang akan datang tetap memiliki ruang gerak untuk menyempurnakan RKP dan APBN 2025 melalui mekanisme APBN perubahan sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Suharso, defisit anggaran yang rendah diperlukan agar pemerintah mendatang memiliki ruang fiskal yang cukup
"Ada ruang fiskal untuk pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," ujar Suharso.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pihak Kemenkeu belum pernah mendengar usulan tersebut sebelumnya.
Oleh karena itu, usulan defisit dari Kementerian PPN/Bappenas tersebut akan dibahas lagi di lain kesempatan. "Nanti dibahas saja, saya pun juga belum tahu," ujarnya.
Sebagai informasi, KEM-PPKF dan RAPBN 2025 disusun oleh Kemenkeu dengan memperhatikan visi misi presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kebijakan fiskal tahun 2025 mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya," tulis Kemenkeu dalam KEM-PPKF.
Kemenkeu sebelumnya mengeklaim RAPBN 2025 disusun dengan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program-program andalan Prabowo-Gibran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.