KEBIJAKAN PAJAK

Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final atas Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 11:30 WIB
Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final atas Cryptocurrency

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengusulkan adanya pengenaan pajak penghasilan final atas transaksi cryptocurrency sebagaimana yang telah dikenakan terhadap saham di bursa efek.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Bappebti tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pengenaan pajak terhadap cryptocurrency.

"Ini diharapkan dapat menggairahkan masyarakat dan memberikan kepastian mengenai bagaimana pajaknya. Kami sedang diskusi, tetapi arahnya adalah seperti PPh final di bursa efek," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Wisnu, pajak yang dikenakan atas sektor perdagangan aset kripto ini harus menarik untuk mencegah dana masyarakat lari ke luar negeri. Bila tarif pajak ditetapkan terlalu tinggi, permintaan terhadap dolar AS bisa meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

"Pajak ini harus tetap menjadi insentif. Kalau tidak, ini para pelanggan ini akan lari ke luar. Berapa banyak dolar AS yang harus dibeli? Kalau orang ramai-ramai cari dolar AS sudah kebayang itu rupiah pasti akan tertekan sekali," tuturnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengatakan DJP tengah melakukan pendalaman untuk menentukan perlakuan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency baik dalam hal PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suryo menambahkan DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan ataupun pemungutan yang tepat atas transaksi cryptocurrency. Adapun tarif PPh final yang berlaku atas transaksi saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham.

Terkait dengan PPN, lanjutnya, DJP juga tengah mengkaji apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau pengganti uang. Apabila cryptocurrency adalah pengganti uang maka penyerahannya tidak dikenai PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN