KEBIJAKAN PAJAK

Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final atas Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 11:30 WIB
Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final atas Cryptocurrency

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengusulkan adanya pengenaan pajak penghasilan final atas transaksi cryptocurrency sebagaimana yang telah dikenakan terhadap saham di bursa efek.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Bappebti tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pengenaan pajak terhadap cryptocurrency.

"Ini diharapkan dapat menggairahkan masyarakat dan memberikan kepastian mengenai bagaimana pajaknya. Kami sedang diskusi, tetapi arahnya adalah seperti PPh final di bursa efek," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurut Wisnu, pajak yang dikenakan atas sektor perdagangan aset kripto ini harus menarik untuk mencegah dana masyarakat lari ke luar negeri. Bila tarif pajak ditetapkan terlalu tinggi, permintaan terhadap dolar AS bisa meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

"Pajak ini harus tetap menjadi insentif. Kalau tidak, ini para pelanggan ini akan lari ke luar. Berapa banyak dolar AS yang harus dibeli? Kalau orang ramai-ramai cari dolar AS sudah kebayang itu rupiah pasti akan tertekan sekali," tuturnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengatakan DJP tengah melakukan pendalaman untuk menentukan perlakuan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency baik dalam hal PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Suryo menambahkan DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan ataupun pemungutan yang tepat atas transaksi cryptocurrency. Adapun tarif PPh final yang berlaku atas transaksi saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham.

Terkait dengan PPN, lanjutnya, DJP juga tengah mengkaji apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau pengganti uang. Apabila cryptocurrency adalah pengganti uang maka penyerahannya tidak dikenai PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru