ASET KRIPTO

Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 13:21 WIB
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan menerbitkan SE 64/Bappebti/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menjelaskan SE tersebut diterbitkan untuk menegaskan proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto. Ekosistem aset kripto diharapkan bisa lebih kompetitif dan tepercaya.

"Pengembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar," kata Kasan dalam siaran pers, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

SE terbaru ini juga memberi kejelasan kepada pelaku usaha aset kripto yang telah memperoleh izin dari Bappebti.

Seperti diketahui, setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan mengakhiri kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi.

"Sebab ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik," kata Kasan.

Dengan terbitnya SE terbaru ini, ekosistem aset kripto di Indonesia kini terdiri atas PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang mengelola tempat penyimpanan aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra