KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bappebti Perketat Pengawasan, Simak 229 Aset Kripto Legal di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:00 WIB
Bappebti Perketat Pengawasan, Simak 229 Aset Kripto Legal di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto atau cryptocurrency. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berinvestasi. Apalagi calon investor perlu informasi akurat mengenai legalitas aset-aset kripto yang beredar di pasaran.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menekankan setiap produk aset kripto wajib didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, ujarnya, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Wisnu dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Penetapan aset kripto oleh Bappebti sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Sebagai informasi, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti 8/2021 yang menjabarkan syarat aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Masyarakat bisa membaca daftar 229 aset kripto legal yang bisa diperdagangkan di dalam negeri, melalui tautan ini.

Wisnu menegaskan, saat ini pihaknya baru menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar aset kripto secara legal. Artinya, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Wisnu melanjutkan, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," kata Wisnu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari