KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bappebti Beri Izin Baru Pedagang Fisik Emas Digital, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:30 WIB
Bappebti Beri Izin Baru Pedagang Fisik Emas Digital, Simak Detailnya

Pramuniaga menunjukkan emas mikro atau emas batangan yang berukuran 0,1 gram di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada 2 pedagang fisik emas digital. Keduanya adalah PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas). Masyarakat bisa membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang sudah mendapat persetujuan Bappebti.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, investasi emas kini tidak lagi terbatas pada kepemilikan fisik tetapi juga bisa secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Kendati dilakukan secara digital, fisik emasnya tetap ada di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan, melalui Bappebti, menjamin perdagangan fisik emas digital mudah, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Investasi fisik emas digital diharapkan bisa menjadi alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial," ujar Wisnu, dikutip dari siaran pers Kemendag, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sebelumnya, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital. Persetujuan juga diberikan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) dan PT Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital.

Perdagangan fisik emas digital bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg.

Selanjutnya, untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market marker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Emas yang diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, beberapa syarat perlu dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital. Syarat tersebut di antaranya harus berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sejumlah Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

Sementara untuk menjadi bursa berjangka, beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah memiliki modal awal sejumlah Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digitak, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas pedragangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi