KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bappebti Beri Izin Baru Pedagang Fisik Emas Digital, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:30 WIB
Bappebti Beri Izin Baru Pedagang Fisik Emas Digital, Simak Detailnya

Pramuniaga menunjukkan emas mikro atau emas batangan yang berukuran 0,1 gram di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada 2 pedagang fisik emas digital. Keduanya adalah PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas). Masyarakat bisa membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang sudah mendapat persetujuan Bappebti.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, investasi emas kini tidak lagi terbatas pada kepemilikan fisik tetapi juga bisa secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Kendati dilakukan secara digital, fisik emasnya tetap ada di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan, melalui Bappebti, menjamin perdagangan fisik emas digital mudah, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Investasi fisik emas digital diharapkan bisa menjadi alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial," ujar Wisnu, dikutip dari siaran pers Kemendag, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebelumnya, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital. Persetujuan juga diberikan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) dan PT Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital.

Perdagangan fisik emas digital bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg.

Selanjutnya, untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market marker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Emas yang diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, beberapa syarat perlu dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital. Syarat tersebut di antaranya harus berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sejumlah Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

Sementara untuk menjadi bursa berjangka, beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah memiliki modal awal sejumlah Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digitak, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas pedragangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra