KABUPATEN BANDUNG

Bapenda Usul Penerapan Tahap II Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 07:01 WIB
Bapenda Usul Penerapan Tahap II Pemberian Insentif Pajak

Pengunjung mengamati karya seni saat pameran seni rupa modern Poetical Vector di Lawangwangi Creative Space, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengusulkan kebijakan insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diteruskan pada semester II/2020. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj)
 

SOREANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengusulkan kebijakan insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diteruskan pada semester II/2020.

Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan insentif pajak daerah kembali dilakukan pada paruh kedua 2020. Untuk itu, dia akan mengajukan usul tersebut kepada bupati, DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Setelah kami sukses di tahap satu, kini kami mengajukannya lagi untuk tahap kedua," katanya kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, seperti dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Usman menuturkan rencana kebijakan insentif pajak daerah tahap II masih sejalan dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2020 terkait insentif pajak daerah. Selain itu, penerapan insentif pajak pada tahap pertama yang berakhir pada 30 Juni 2020 juga terbilang sukses.

Setoran pendapatan daerah hingga 30 Juni 2020 mencapai Rp226 miliar. Jumlah realisasi setoran ke kas daerah itu naik 10% dari periode sama tahun lalu yang mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp205 miliar.

Setoran penerimaan yang meningkat itu tidak bisa dilepaskan dengan banyak insentif pajak Pemkab Bandung kepada pelaku usaha. Pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) dibebaskan dari pungutan untuk nilai di bawah Rp500.000 dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga:
Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberikan diskon sebesar 15%. Begitu juga dengan pajak hotel dan restoran yang diberikan diskon sebesar 50%. "Prestasi tersebut tidaklah mudah, kami kerja keras untuk mendapatkan PAD besar," terangnya.

Usman tidak memungkiri pandemi banyak memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di tanah Priangan. Namun dengan adanya relaksasi justru setoran PBB-P2 dan BPHTB meningkat dari tahun sebelumnya terutama menjelang tenggat akhir insentif pada 30 Juni 2020.

"Malah yang bikin kami bangga, di hari akhir insentif ini, malah ada pemasukan Rp 25 miliar," imbuhnya dilansir visi.news. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Bandung Barat

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN