KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Dian Kurniati | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB
Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung, Jawa Barat kembali memberikan keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap insentif pajak tersebut dapat mendukung stabilitas perekonomian daerah.

"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Erwan menuturkan kebijakan pemutihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung No. 71/2024. Insentif ini berlaku mulai dari 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2024.

Pemutihan berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk PBB-P2, pemutihan pajak diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2023. Untuk pajak lainnya, penghapusan denda diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2023.

Erwan menyebut penghapusan denda diberikan otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan dalam batas waktu yang ditentukan. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perbup itu," ujarnya seperti dilansir bidikekspres.id.

Tambahan informasi, pembayaran pajak daerah di Kabupaten Bandung bisa dilakukan melalui Bank Jabar, Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra