KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Poster penambahan jam layanan pajak daerah oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan durasi operasional pada akhir tahun ini.

Bapenda menyatakan pos pelayanan pajak daerah I-IV di kantor Bapenda kembali pada 27 hingga 29 Desember 2023 setelah libur dan cuti bersama Natal. Perpanjangan waktu operasional dilaksanakan untuk mengoptimalkan pelayanan pajak daerah jelang akhir tahun.

"Dalam rangka memaksimalkan pengurusan pelayanan dan pembayaran perpajakan daerah, Bapenda Kota Semarang memberikan penambahan jam operasional pada tanggal 27-29 Desember 2023 loh!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasmg, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bapenda menyatakan jam operasional pelayanan dan pembayaran pajak daerah pada 27 hingga 29 Desember 2023 akan buka pukul 08.00-16.00 WIB.

Pada kondisi normal, jam operasional tersebut hanya tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB setiap Senin-Kamis. Sementara setiap Jumat, akan buka pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Bapenda menegaskan siap melayani masyarakat yang hendak melaksanakan kewajiban pajaknya. Dengan perpanjangan durasi pelayanan tersebut, wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Bagi yang belum menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2023, yuk segera merapat ke kantor pelayanan pajak daerah kami," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Saat ini, Pemkot Semarang masih memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, yang bakal berakhir 29 Desember 2023. Melalui diskon BPHTB, wajib pajak diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain itu, pemkot juga memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 29 Desember 2023. Insentif ini menyasar kelompok tidak mampu yang masuk dalam program PTSL. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya