KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Poster penambahan jam layanan pajak daerah oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan durasi operasional pada akhir tahun ini.

Bapenda menyatakan pos pelayanan pajak daerah I-IV di kantor Bapenda kembali pada 27 hingga 29 Desember 2023 setelah libur dan cuti bersama Natal. Perpanjangan waktu operasional dilaksanakan untuk mengoptimalkan pelayanan pajak daerah jelang akhir tahun.

"Dalam rangka memaksimalkan pengurusan pelayanan dan pembayaran perpajakan daerah, Bapenda Kota Semarang memberikan penambahan jam operasional pada tanggal 27-29 Desember 2023 loh!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasmg, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Bapenda menyatakan jam operasional pelayanan dan pembayaran pajak daerah pada 27 hingga 29 Desember 2023 akan buka pukul 08.00-16.00 WIB.

Pada kondisi normal, jam operasional tersebut hanya tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB setiap Senin-Kamis. Sementara setiap Jumat, akan buka pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Bapenda menegaskan siap melayani masyarakat yang hendak melaksanakan kewajiban pajaknya. Dengan perpanjangan durasi pelayanan tersebut, wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Bagi yang belum menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2023, yuk segera merapat ke kantor pelayanan pajak daerah kami," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Saat ini, Pemkot Semarang masih memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, yang bakal berakhir 29 Desember 2023. Melalui diskon BPHTB, wajib pajak diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain itu, pemkot juga memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 29 Desember 2023. Insentif ini menyasar kelompok tidak mampu yang masuk dalam program PTSL. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6