KOTA MAKASSAR

Bapenda Tingkatkan Kapasitas Laskar Peduli Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:40 WIB
Bapenda Tingkatkan Kapasitas Laskar Peduli Pajak

Acara peningkatan kapasitas Laskar Peduli Pajak. (foto: berita.news)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar acara peningkatan kapasitas Laskar Peduli Pajak.

Agenda pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Laskar Peduli Pajak yang terdapat di Bapenda Makassar. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat mendukung Laskar Peduli Pajak dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi kita berharap dengan kegiatan ini, kemampuan dan pengetahuan yang mereka miliki bisa lebih ditingkatkan,” ujar Ibrahim Akkas, Kepala Bidang Pajak 1 dan Retribusi daerah Bapenda Makassar, seperti dikutip pada Rabu (30/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam pelatihan tersebut, Laskar Peduli Pajak diberi penguatan terkait aturan yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga mendapat pengenalan alat perekaman online yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar.

Saat ini, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Bapenda Makassar tengah mendapat pendampingan dari KPK. Untuk itu, upaya percepatan dan peningkatan kapasitas perlu dilakukan guna mendukung pendampingan dari KPK ini.

Tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas anggota, pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Sebab, Laskar Peduli Pajak dinilai sangat membantu Bapenda Makassar dalam mengoptimalkan PAD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kejaksaan, Akademisi Universitas Hasanuddin, serta tim dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan.

Laskar Peduli Pajak dibentuk pada 2017 oleh Bapenda Makassar. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan petugas pajak dari Bapenda Makassar terutama untuk mengawasi wajib pajak restoran, hotel, penginapan, maupun tempat hiburan malam.

Anggota organisasi ini direkrut dari berbagai latar belakang. Rekrutmen dilakukan melalui serangkaian tes serta dilakukan bimbingan teknis sebelum menjalankan tugas. Kini anggota Laskar Peduli Pajak mencapai 200 orang.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Laskar Peduli Pajak ini bertugas untuk memantau dan melakukan pencatatan transaksi penjualan wajib pajak setiap hari tanpa melakukan penagihan. Organisasi ini dinilai efektif membantu mendorong kesadaran para wajib pajak hingga mendapat banyak apresiasi dari daerah lain.

“Dengan adanya Laskar Peduli Pajak ini, kita bisa tahu transaksi riilnya berapa sehingga wajib pajak bisa melaporkan pajak yang jumlahnya sesuai. Apalagi, Laskar Peduli Pajak sudah berkontribusi hingga 30% dalam peningkatan PAD,” papar Ibrahim, seperti dilansir sulselsatu.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?