PROVINSI SULAWESI SELATAN

Bapenda Terbitkan Layanan Cicilan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 11:28 WIB
Bapenda Terbitkan Layanan Cicilan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan bakal dapat menikmati fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan skema cicilan.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk meluncurkan layanan Simpanan dan Pendapatan Pajak Daerah (Sipijar). Dalam tahap awal, Sipijar akan diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mengungkapkan wajib pajak bisa membayar PKB yang secara otomatis didebit setiap bulannya dari tabungan induk. Program ini didesain untuk memudahkan ASN membayar PKB sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Selama ini ASN bukan malas membayar PKB, tapi tidak memiliki waktu dan terkadan lupa. Dengan adanya Sipijar, ASN tidak pusing lagi bagaimana harus membayar PKB karena sistemnya langsung terbayar secara auto debet,” tuturnya di Makassar, seperti dikutip Rabu (6/2/2019).

Melalui program ini, ASN bisa mengatur nilai cicilan PKB setiap bulan yang akan didebet otomatis dan bisa mengatur berapa lama proses penyicilan PKB dalam kurun waktu setahun. Skema ini juga tidak membebankan bunga bagi penggunanya.

Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terlambat membayar PKB dan didenda karena Sipijar sudah diterbitkan. Setiap ASN kini sudah bisa mendaftarkan dirinya di Kantor Samsat Sulawesi Selatan untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, pendaftaran itu merupakan bentuk persetujuan ASN sebelum menggunakan Sipijar. Dengan demikian, tidak ada unsur paksaan bagi ASN untuk menggunakan Sipijar. Dalam hal ini, Bapenda Sulawesi Selatan hanya membuka jalan untuk mempermudah ASN dalam membayar PKB.

Sepanjang 2018, pajak daerah tercatat lebih dari Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut menempati porsi terbesar dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai lebih dari Rp3,5 triliun. Adapun pemasukan daerah dari pajak kendaraan mencapai 70% PAD.

Layanan Sipijar menjadi jembatan bagi Bapenda Sulsel yang akan menerbitkan sistem pembayaran PKB melalui minimarket yang tersebar di seluruh wilayah. Layanan ini akan mempermudah wajib pajak yang berdomisili jauh dari kantor Samsat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN