PROVINSI SULAWESI SELATAN

Bapenda Terbitkan Layanan Cicilan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 11:28 WIB
Bapenda Terbitkan Layanan Cicilan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan bakal dapat menikmati fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan skema cicilan.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk meluncurkan layanan Simpanan dan Pendapatan Pajak Daerah (Sipijar). Dalam tahap awal, Sipijar akan diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mengungkapkan wajib pajak bisa membayar PKB yang secara otomatis didebit setiap bulannya dari tabungan induk. Program ini didesain untuk memudahkan ASN membayar PKB sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Selama ini ASN bukan malas membayar PKB, tapi tidak memiliki waktu dan terkadan lupa. Dengan adanya Sipijar, ASN tidak pusing lagi bagaimana harus membayar PKB karena sistemnya langsung terbayar secara auto debet,” tuturnya di Makassar, seperti dikutip Rabu (6/2/2019).

Melalui program ini, ASN bisa mengatur nilai cicilan PKB setiap bulan yang akan didebet otomatis dan bisa mengatur berapa lama proses penyicilan PKB dalam kurun waktu setahun. Skema ini juga tidak membebankan bunga bagi penggunanya.

Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terlambat membayar PKB dan didenda karena Sipijar sudah diterbitkan. Setiap ASN kini sudah bisa mendaftarkan dirinya di Kantor Samsat Sulawesi Selatan untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Menurutnya, pendaftaran itu merupakan bentuk persetujuan ASN sebelum menggunakan Sipijar. Dengan demikian, tidak ada unsur paksaan bagi ASN untuk menggunakan Sipijar. Dalam hal ini, Bapenda Sulawesi Selatan hanya membuka jalan untuk mempermudah ASN dalam membayar PKB.

Sepanjang 2018, pajak daerah tercatat lebih dari Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut menempati porsi terbesar dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai lebih dari Rp3,5 triliun. Adapun pemasukan daerah dari pajak kendaraan mencapai 70% PAD.

Layanan Sipijar menjadi jembatan bagi Bapenda Sulsel yang akan menerbitkan sistem pembayaran PKB melalui minimarket yang tersebar di seluruh wilayah. Layanan ini akan mempermudah wajib pajak yang berdomisili jauh dari kantor Samsat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha