KOTA SEMARANG

Bapenda Semarang Luncurkan Aplikasi Lek Paijo, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 11:16 WIB
Bapenda Semarang Luncurkan Aplikasi Lek Paijo, Apa Itu?

Peluncuran aplikasi Lek Paijo. (foto: Pemkot Semarang)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluncurkan Layanan Elektronik Pajak Daerah Sistem Jaringan Online (Lek Paijo).

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan aplikasi Lek Paijo diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam pembayaran pajak. WP tidak perlu menunggu dan antre ketika mencetak salinan PBB dan BPHTB. Sekitar 555.000 WP diharapkan bisa menggunakan layanan ini.

“Ini memutus rantai birokrasi jadi lebih singkat. Para WP bisa dari rumah dari kantor bisa mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan menggunakan Lek Paijo, WP hanya perlu datang ke Bapenda dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam aplikasi tersebut. Dari sana, WP akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan bisa dicetak langsung.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan aplikasi Lek Paijo ini merupakan pilot project. Nantinya, aplikasi ini – dalam bentuk yang lebih sederhana – akan ditempatkan di tiap kecamatan. Hal ini, sambungnya, untuk menjawab keluhan yang masuk ke Bapenda.

“Yang kebanyakan orang mencetak salinan PBB dan BPHTB serta tanda lunas PBB juga mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan sebesar-besarnya,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yudi mengatakan nantinya bentuk layanan aplikasi ini serupa dengan mesin ATM. Aplikasi Lek Paijo juga bisa digunakan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak. Selama ini, mindset OPD adalah harus bayar ke Bapenda. Nantinya, mereka bisa membayar langsung ke bank.

“Retribusi OPD diseragamkan lewat aplikasi ini juga, baik parkir dan lain-lainnya. Jadi lebih mudah layanannya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?