PROVINSI RIAU

Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:42 WIB
Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews -– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mempertimbangkan usulan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilayangkan oleh DPRD Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana merespons positif usulan tersebut. Namun, untuk merealisasikan rencana tersebut, Bapenda masih harus melaksanakan pembahasan dan pengkajian yang intensif.

“Kalau usulan ya boleh saja. Hanya saja untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya. Tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah, apakah mungkin dilakukan untuk tahun ini,” terang Indra, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Masih diperlukannya pembahasan dan pengkajian mengakibatkan belum adanya kepastian tentang waktu penerapan. Terlebih, untuk dapat mengimplementasikan rencana tersebut, diperlukan pula evaluasi tentang pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu serta persetujuan dari Gubernur Riau.

Di sisi lain, pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu dikatakan telah memberi konstribusi positif bagi penerimaan daerah dari sektor PKB. Oleh karena itu, Indra berujar akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespons usulan dari pihak legislatif.

Namun, Indra berharap pemberian penghapusan denda tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pembayaran PKB. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menjadi tidak patuh karena menanti pengampunan denda pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun sebelumnya DPRD Riau, melalui rapat paripurna pengesahan APBD perubahan Riau 2019 pada akhir Agustus lalu, memberikan usulan kepada Bapenda untuk kembali melakukan penghapusan denda PKB.

Selain itu, seperti dilansir wahanariau.com, usulan tersebut diharapankan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor PKB. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?