PROVINSI RIAU

Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:42 WIB
Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews -– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mempertimbangkan usulan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilayangkan oleh DPRD Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana merespons positif usulan tersebut. Namun, untuk merealisasikan rencana tersebut, Bapenda masih harus melaksanakan pembahasan dan pengkajian yang intensif.

“Kalau usulan ya boleh saja. Hanya saja untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya. Tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah, apakah mungkin dilakukan untuk tahun ini,” terang Indra, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Masih diperlukannya pembahasan dan pengkajian mengakibatkan belum adanya kepastian tentang waktu penerapan. Terlebih, untuk dapat mengimplementasikan rencana tersebut, diperlukan pula evaluasi tentang pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu serta persetujuan dari Gubernur Riau.

Di sisi lain, pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu dikatakan telah memberi konstribusi positif bagi penerimaan daerah dari sektor PKB. Oleh karena itu, Indra berujar akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespons usulan dari pihak legislatif.

Namun, Indra berharap pemberian penghapusan denda tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pembayaran PKB. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menjadi tidak patuh karena menanti pengampunan denda pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun sebelumnya DPRD Riau, melalui rapat paripurna pengesahan APBD perubahan Riau 2019 pada akhir Agustus lalu, memberikan usulan kepada Bapenda untuk kembali melakukan penghapusan denda PKB.

Selain itu, seperti dilansir wahanariau.com, usulan tersebut diharapankan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor PKB. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN