PROVINSI RIAU

Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:42 WIB
Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews -– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mempertimbangkan usulan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilayangkan oleh DPRD Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana merespons positif usulan tersebut. Namun, untuk merealisasikan rencana tersebut, Bapenda masih harus melaksanakan pembahasan dan pengkajian yang intensif.

“Kalau usulan ya boleh saja. Hanya saja untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya. Tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah, apakah mungkin dilakukan untuk tahun ini,” terang Indra, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Masih diperlukannya pembahasan dan pengkajian mengakibatkan belum adanya kepastian tentang waktu penerapan. Terlebih, untuk dapat mengimplementasikan rencana tersebut, diperlukan pula evaluasi tentang pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu serta persetujuan dari Gubernur Riau.

Di sisi lain, pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu dikatakan telah memberi konstribusi positif bagi penerimaan daerah dari sektor PKB. Oleh karena itu, Indra berujar akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespons usulan dari pihak legislatif.

Namun, Indra berharap pemberian penghapusan denda tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pembayaran PKB. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menjadi tidak patuh karena menanti pengampunan denda pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun sebelumnya DPRD Riau, melalui rapat paripurna pengesahan APBD perubahan Riau 2019 pada akhir Agustus lalu, memberikan usulan kepada Bapenda untuk kembali melakukan penghapusan denda PKB.

Selain itu, seperti dilansir wahanariau.com, usulan tersebut diharapankan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor PKB. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha