PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Jakarta Buat Peta PBB dan Peta 6 Pajak Daerah Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:01 WIB
Bapenda DKI Jakarta Buat Peta PBB dan Peta 6 Pajak Daerah Lain

Pengunjung berjalan di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana membuat peta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peta 6 pajak daerah lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana membuat peta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peta 6 pajak daerah lainnya. Untuk itu, Bapenda DKI akan melakukan sejumlah rekruitmen tenaga profesional.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan peta PBB merupakan sebagian dari persiapan sensus pajak daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas data spasial yang mendukung peningkatan potensi pajak dan efisiensi administrasi.

"Tersedianya peta PBB yang mengidentifikasi objek PBB dalam pengembangannya digunakan untuk basis peta pada peta potensi 6 objek pajak daerah lain, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame," ujar Yuspin, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan fiscal cadaster objek PBB yang dilakukan pada 2019 . Peta PBB yang dibuat pada 2020 ini rencananya mencakup 42 kecamatan di DKI Jakarta. Kecamatan yang tidak tercakup dalam peta PBB ini adalah kecamatan di Kepulauan Seribu.

Yuspin mengatakan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat basis pajak daerah dan menertibkan administrasi data perpajakan serta mendukung peningkatan potensi pajak daerah yang adil bagi wajib pajak.

Nantinya, sambung dia, peta PBB ini juga bakal terintegrasi dengan Peta Jakarta Satu yang disupervisi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Adapun dalam rekruitmen tenaga profesional yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta ini, Yuspin mengatakan rata-rata tenaga profesional yang diperlukan adalah tenaga profesional berlatar belakang pendidikan geografi dan tata ruang serta IT.

Contohnya, lowongan project manager bagi tim manajemen data spasial maupun tim pemetaan lapangan perlu memiliki gelar sarjana S1 teknik geodesi, teknik geomatika, hingga geografi.

Untuk lowongan regional manager, GIS analyst, dan field manager, Bapenda DKI Jakarta membutuhkan tenaga profesional berlatar belakang pendidikan yang sama dengan project manager atau pendidikan lain seperti teknik sipil, planologi, matematika, teknik informatika, dan komputer.

Hanya lowongan administrator pada tim manajemen data spasial dan tim pemetaan lapangan yang tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu. Namun, pelamar lowongan administrator harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana S1. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses