PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Jakarta Buat Peta PBB dan Peta 6 Pajak Daerah Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:01 WIB
Bapenda DKI Jakarta Buat Peta PBB dan Peta 6 Pajak Daerah Lain

Pengunjung berjalan di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana membuat peta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peta 6 pajak daerah lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana membuat peta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peta 6 pajak daerah lainnya. Untuk itu, Bapenda DKI akan melakukan sejumlah rekruitmen tenaga profesional.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan peta PBB merupakan sebagian dari persiapan sensus pajak daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas data spasial yang mendukung peningkatan potensi pajak dan efisiensi administrasi.

"Tersedianya peta PBB yang mengidentifikasi objek PBB dalam pengembangannya digunakan untuk basis peta pada peta potensi 6 objek pajak daerah lain, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame," ujar Yuspin, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan fiscal cadaster objek PBB yang dilakukan pada 2019 . Peta PBB yang dibuat pada 2020 ini rencananya mencakup 42 kecamatan di DKI Jakarta. Kecamatan yang tidak tercakup dalam peta PBB ini adalah kecamatan di Kepulauan Seribu.

Yuspin mengatakan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat basis pajak daerah dan menertibkan administrasi data perpajakan serta mendukung peningkatan potensi pajak daerah yang adil bagi wajib pajak.

Nantinya, sambung dia, peta PBB ini juga bakal terintegrasi dengan Peta Jakarta Satu yang disupervisi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun dalam rekruitmen tenaga profesional yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta ini, Yuspin mengatakan rata-rata tenaga profesional yang diperlukan adalah tenaga profesional berlatar belakang pendidikan geografi dan tata ruang serta IT.

Contohnya, lowongan project manager bagi tim manajemen data spasial maupun tim pemetaan lapangan perlu memiliki gelar sarjana S1 teknik geodesi, teknik geomatika, hingga geografi.

Untuk lowongan regional manager, GIS analyst, dan field manager, Bapenda DKI Jakarta membutuhkan tenaga profesional berlatar belakang pendidikan yang sama dengan project manager atau pendidikan lain seperti teknik sipil, planologi, matematika, teknik informatika, dan komputer.

Hanya lowongan administrator pada tim manajemen data spasial dan tim pemetaan lapangan yang tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu. Namun, pelamar lowongan administrator harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana S1. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra