PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Evaluasi Pembebasan PBB Era Anies Baswedan

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Bapenda DKI Evaluasi Pembebasan PBB Era Anies Baswedan

ILUSTRASI. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang mengevaluasi kebijakan pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan fasilitas ini ternyata juga dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 tanah. Menurut Lusiana, wajib pajak yang memiliki tanah lebih dari 1 seharusnya tetap membayar PBB.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," ujar Lusiana, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak memiliki 5 rumah dan hanya 1 di antaranya yang dihuni, hanya rumah yang dihuni saja yang diberikan fasilitas pembebasan PBB dari Pemprov DKI Jakarta.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun depan. Selain mengevaluasi insentif, Lusiana mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan ulang atas objek PBB.

"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," ujar Lusiana.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak milik wajib dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Dalam hal rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI memberikan fasilitas pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang dan pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB yang terutang.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta menjelang akhir periode pemerintahan Gubernur Anies Baswedan melalui Pergub 23/2022 dan dilanjutkan pada tahun ini oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Pergub 5/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja