PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Evaluasi Pembebasan PBB Era Anies Baswedan

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Bapenda DKI Evaluasi Pembebasan PBB Era Anies Baswedan

ILUSTRASI. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang mengevaluasi kebijakan pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan fasilitas ini ternyata juga dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 tanah. Menurut Lusiana, wajib pajak yang memiliki tanah lebih dari 1 seharusnya tetap membayar PBB.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," ujar Lusiana, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak memiliki 5 rumah dan hanya 1 di antaranya yang dihuni, hanya rumah yang dihuni saja yang diberikan fasilitas pembebasan PBB dari Pemprov DKI Jakarta.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun depan. Selain mengevaluasi insentif, Lusiana mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan ulang atas objek PBB.

"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," ujar Lusiana.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak milik wajib dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Dalam hal rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI memberikan fasilitas pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang dan pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB yang terutang.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta menjelang akhir periode pemerintahan Gubernur Anies Baswedan melalui Pergub 23/2022 dan dilanjutkan pada tahun ini oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Pergub 5/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra