PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Dapat Pendanaan Sistem IT Rp157 Miliar, Buat Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 16:30 WIB
Bapenda DKI Dapat Pendanaan Sistem IT Rp157 Miliar, Buat Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bakal mendapatkan anggaran senilai Rp157 miliar untuk pengadaan infrastruktur sistem aplikasi layanan pajak daerah.

Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi C DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan RAPBN 2023. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan anggaran ini merupakan bagian dari rencana induk teknologi Bapenda DKI Jakarta hingga 2025.

"Keinginan kita nanti kalau tahun 2023 pendapatan kita naik, terus kita akan geser selesainya di tahun 2024. Sehingga tahun 2025, kita sudah bisa mengimplementasikan semua sistem kita yang sudah dibangun secara online semuanya," ujar Lusiana, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila sistem yang sedang dibangun Bapenda DKI Jakarta sudah siap, Lusiana mengatakan nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya.

"Semua bisa dilakukan dari kantor, karena by sistem kan tinggal upload datanya saja jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak," ungkap Lusiana.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf pun meminta kepada Bapenda DKI Jakarta untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah kebocoran penerimaan dengan disetujuinya anggaran ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yusuf mengatakan sistem pajak berbasis online bakal bermanfaat untuk membantu monitoring pergerakan penerimaan 13 jenis pajak secara real time. Dengan data yang diperoleh secara real time ini, DPRD DKI Jakarta berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bergerak lebih tepat dalam memperbaiki kebijakan.

"Kami sangat berharap dengan anggaran ini ada peningkatan pendapatan asli daerah kita sehingga dapat memaksimalkan pajak daerah," ujar Yusuf. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja