PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Dapat Pendanaan Sistem IT Rp157 Miliar, Buat Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 16:30 WIB
Bapenda DKI Dapat Pendanaan Sistem IT Rp157 Miliar, Buat Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bakal mendapatkan anggaran senilai Rp157 miliar untuk pengadaan infrastruktur sistem aplikasi layanan pajak daerah.

Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi C DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan RAPBN 2023. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan anggaran ini merupakan bagian dari rencana induk teknologi Bapenda DKI Jakarta hingga 2025.

"Keinginan kita nanti kalau tahun 2023 pendapatan kita naik, terus kita akan geser selesainya di tahun 2024. Sehingga tahun 2025, kita sudah bisa mengimplementasikan semua sistem kita yang sudah dibangun secara online semuanya," ujar Lusiana, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila sistem yang sedang dibangun Bapenda DKI Jakarta sudah siap, Lusiana mengatakan nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya.

"Semua bisa dilakukan dari kantor, karena by sistem kan tinggal upload datanya saja jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak," ungkap Lusiana.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf pun meminta kepada Bapenda DKI Jakarta untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah kebocoran penerimaan dengan disetujuinya anggaran ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yusuf mengatakan sistem pajak berbasis online bakal bermanfaat untuk membantu monitoring pergerakan penerimaan 13 jenis pajak secara real time. Dengan data yang diperoleh secara real time ini, DPRD DKI Jakarta berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bergerak lebih tepat dalam memperbaiki kebijakan.

"Kami sangat berharap dengan anggaran ini ada peningkatan pendapatan asli daerah kita sehingga dapat memaksimalkan pajak daerah," ujar Yusuf. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak