Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani
JAKARTA, DDTCNews - Pengurangan atas jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN seperti yang diusulkan pemerintah pada RUU KUP diperlukan untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antarsektor ekonomi.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mencatat masih terdapat beberapa sektor perekonomian yang kontribusi PPN-nya jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan kontribusinya terhadap PDB.
"Banyaknya pengecualian atas barang dan jasa serta fasilitas menciptakan distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha terhadap PDB ketimbang penerimaan PPN," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Setidaknya terdapat lima sektor yang memiliki kontribusi minim terhadap realisasi PPN dalam negeri. Kelima sektor tersebut antara lain sektor pertanian, pertambangan, jasa keuangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Sektor pertanian yang notabene adalah sektor terbesar keempat di Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 13,6% ternyata hanya berkontribusi sebesar 1,7% terhadap penerimaan PPN pada 2016 hingga 2019.
Sektor pertambangan yang berkontribusi sebesar 7,8% terhadap PDB hanya memberikan sumbangsih PPN dalam negeri sebesar 2,1%. Jasa keuangan yang memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 4,4% hanya berkontribusi sebesar 1,3% terhadap realisasi PPN.
Sementara itu, jasa pendidikan dan kesehatan tercatat hanya memberikan kontribusi masing-masing sebesar 0,1% terhadap penerimaan PPN dalam negeri. Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi kebijakan PPN melalui RUU KUP.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan skema PPN multitarif dengan range 5% hingga 25%. Pemerintah juga mewacanakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% dan mengurangi barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kelemahan dari sistem PPN di Indonesia ini hanya satu yaitu masih banyak pengecualian PPN, sehingg cukup menghambat reformasi PPN yang ingin dilakukan