KEBIJAKAN PAJAK

Banyaknya Pengecualian PPN Sebabkan Ketimpangan Antarsektor Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 08:00 WIB
Banyaknya Pengecualian PPN Sebabkan Ketimpangan Antarsektor Usaha

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani

JAKARTA, DDTCNews - Pengurangan atas jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN seperti yang diusulkan pemerintah pada RUU KUP diperlukan untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antarsektor ekonomi.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mencatat masih terdapat beberapa sektor perekonomian yang kontribusi PPN-nya jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan kontribusinya terhadap PDB.

"Banyaknya pengecualian atas barang dan jasa serta fasilitas menciptakan distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha terhadap PDB ketimbang penerimaan PPN," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Setidaknya terdapat lima sektor yang memiliki kontribusi minim terhadap realisasi PPN dalam negeri. Kelima sektor tersebut antara lain sektor pertanian, pertambangan, jasa keuangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Sektor pertanian yang notabene adalah sektor terbesar keempat di Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 13,6% ternyata hanya berkontribusi sebesar 1,7% terhadap penerimaan PPN pada 2016 hingga 2019.

Sektor pertambangan yang berkontribusi sebesar 7,8% terhadap PDB hanya memberikan sumbangsih PPN dalam negeri sebesar 2,1%. Jasa keuangan yang memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 4,4% hanya berkontribusi sebesar 1,3% terhadap realisasi PPN.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, jasa pendidikan dan kesehatan tercatat hanya memberikan kontribusi masing-masing sebesar 0,1% terhadap penerimaan PPN dalam negeri. Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi kebijakan PPN melalui RUU KUP.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan skema PPN multitarif dengan range 5% hingga 25%. Pemerintah juga mewacanakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% dan mengurangi barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 23:19 WIB

Kelemahan dari sistem PPN di Indonesia ini hanya satu yaitu masih banyak pengecualian PPN, sehingg cukup menghambat reformasi PPN yang ingin dilakukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?