PMK 44/2020

Banyak yang Manfaatkan Insentif Pajak, Permohonan Restitusi Melonjak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juni 2020 | 10:59 WIB
Banyak yang Manfaatkan Insentif Pajak, Permohonan Restitusi Melonjak

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).

“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Data DJP menunjukkan secara total, restitusi hingga Mei 2020 mencapai Rp82,17 triliun dengan perincian restitusi normal senilai Rp46,39 triliun, restitusi dipercepat senilai Rp21,83 triliun, dan restitusi akibat adanya upaya hukum dari wajib pajak senilai Rp13,93 triliun.

Yon mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan insentif restitusi dipercepat PMK 44/2020 benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia berharap fasilitas ini bisa membantu arus kas wajib pajak serta bisa dimanfaatkan untuk mengisi pasar yang ditinggalkan oleh pemain global.

Sesuai dengan PMK No. 44/2020, wajib pajak 431 klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak perusahaan KITE, dan wajib pajak kawasan berikat bisa mendapatkan restitusi PPN dipercepat dengan jumlah lebih bayar hingga maksimal Rp5 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam panduan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan adalah masa pajak April 2020 hingga September 2020. Permohonan restitusi PPN dipercepat disampaikan oleh PKP paling lambat 31 Oktober 2020.

Permohonan restitusi PPN dipercepat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah. Simak pula infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi