PMK 44/2020

Banyak yang Manfaatkan Insentif Pajak, Permohonan Restitusi Melonjak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juni 2020 | 10:59 WIB
Banyak yang Manfaatkan Insentif Pajak, Permohonan Restitusi Melonjak

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).

“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Data DJP menunjukkan secara total, restitusi hingga Mei 2020 mencapai Rp82,17 triliun dengan perincian restitusi normal senilai Rp46,39 triliun, restitusi dipercepat senilai Rp21,83 triliun, dan restitusi akibat adanya upaya hukum dari wajib pajak senilai Rp13,93 triliun.

Yon mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan insentif restitusi dipercepat PMK 44/2020 benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia berharap fasilitas ini bisa membantu arus kas wajib pajak serta bisa dimanfaatkan untuk mengisi pasar yang ditinggalkan oleh pemain global.

Sesuai dengan PMK No. 44/2020, wajib pajak 431 klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak perusahaan KITE, dan wajib pajak kawasan berikat bisa mendapatkan restitusi PPN dipercepat dengan jumlah lebih bayar hingga maksimal Rp5 triliun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam panduan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan adalah masa pajak April 2020 hingga September 2020. Permohonan restitusi PPN dipercepat disampaikan oleh PKP paling lambat 31 Oktober 2020.

Permohonan restitusi PPN dipercepat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah. Simak pula infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?