KOTA MAKASSAR

Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:39 WIB
Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya pemahaman tentang retribusi jasa usaha bagi masyarakat. Pasalnya, pemahaman yang baik bisa mencegah adanya oknum yang curang dalam pemungutan retribusi dan mengurangi bias antara retribusi dan pajak.

Untuk itu, DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraishy mengatakan sosialisasi tentang regulasi ini masih perlu dimasifkan, terutama untuk para pelaku retribusi.

“Saya kira sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini perlu dimasifkan. Masyarakat harus tahu mana yang merupakan sektor retribusi jasa usaha,” jelas Rachmat, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya jenis retribusi, sambung Rachmat, masyarakat juga harus mengetahui tarif yang ditetapkan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar pengetahuan tentang tarif penting untuk menghindari adanya oknum yang curang saat memungut retribusi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika hadir sebagai narasumber. Andi menjelaskan ada 11 jenis retribusi jasa usaha yang diakui pemerintah. Jenis retribusi jasa usaha di antaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, dan tempat penginapan.

Dia menyebut masyarakat juga harus bisa membedakan pajak dengan retribusi. Pasalnya, kedua pungutan tersebut merupakan hal yang berbeda. Andi menyebut pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Prinsipnya, kita perlu bedakan mana pajak dan mana retribusi. Ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Perbedaan lainnya, pajak untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Kalau retribusi, manfaatnya bisa dirasakan langsung, misalnya retribusi sampah,” jelasnya, seperti dilansir sulselexpres.com.

Sebagai informasi, retribusi terdiri atas 3 golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap golongan retribusi tersebut memiliki jenis/sektor masing-masing. Simak ‘Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 23:11 WIB

Langkah penyelenggaraan sosialisasi seputar retribusi daerah yang dilakukan pemerintah Kota Makassar patut diapresiasi mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat akan retribusi daerah terutama perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini mampu mengantisipasi tindakan oknum-oknum jahat saat memungut retribusi ke masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?