KOTA MAKASSAR

Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:39 WIB
Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya pemahaman tentang retribusi jasa usaha bagi masyarakat. Pasalnya, pemahaman yang baik bisa mencegah adanya oknum yang curang dalam pemungutan retribusi dan mengurangi bias antara retribusi dan pajak.

Untuk itu, DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraishy mengatakan sosialisasi tentang regulasi ini masih perlu dimasifkan, terutama untuk para pelaku retribusi.

“Saya kira sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini perlu dimasifkan. Masyarakat harus tahu mana yang merupakan sektor retribusi jasa usaha,” jelas Rachmat, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya jenis retribusi, sambung Rachmat, masyarakat juga harus mengetahui tarif yang ditetapkan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar pengetahuan tentang tarif penting untuk menghindari adanya oknum yang curang saat memungut retribusi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika hadir sebagai narasumber. Andi menjelaskan ada 11 jenis retribusi jasa usaha yang diakui pemerintah. Jenis retribusi jasa usaha di antaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, dan tempat penginapan.

Dia menyebut masyarakat juga harus bisa membedakan pajak dengan retribusi. Pasalnya, kedua pungutan tersebut merupakan hal yang berbeda. Andi menyebut pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Prinsipnya, kita perlu bedakan mana pajak dan mana retribusi. Ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Perbedaan lainnya, pajak untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Kalau retribusi, manfaatnya bisa dirasakan langsung, misalnya retribusi sampah,” jelasnya, seperti dilansir sulselexpres.com.

Sebagai informasi, retribusi terdiri atas 3 golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap golongan retribusi tersebut memiliki jenis/sektor masing-masing. Simak ‘Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 23:11 WIB

Langkah penyelenggaraan sosialisasi seputar retribusi daerah yang dilakukan pemerintah Kota Makassar patut diapresiasi mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat akan retribusi daerah terutama perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini mampu mengantisipasi tindakan oknum-oknum jahat saat memungut retribusi ke masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN