KOTA MAKASSAR

Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:39 WIB
Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya pemahaman tentang retribusi jasa usaha bagi masyarakat. Pasalnya, pemahaman yang baik bisa mencegah adanya oknum yang curang dalam pemungutan retribusi dan mengurangi bias antara retribusi dan pajak.

Untuk itu, DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraishy mengatakan sosialisasi tentang regulasi ini masih perlu dimasifkan, terutama untuk para pelaku retribusi.

“Saya kira sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini perlu dimasifkan. Masyarakat harus tahu mana yang merupakan sektor retribusi jasa usaha,” jelas Rachmat, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Tak hanya jenis retribusi, sambung Rachmat, masyarakat juga harus mengetahui tarif yang ditetapkan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar pengetahuan tentang tarif penting untuk menghindari adanya oknum yang curang saat memungut retribusi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika hadir sebagai narasumber. Andi menjelaskan ada 11 jenis retribusi jasa usaha yang diakui pemerintah. Jenis retribusi jasa usaha di antaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, dan tempat penginapan.

Dia menyebut masyarakat juga harus bisa membedakan pajak dengan retribusi. Pasalnya, kedua pungutan tersebut merupakan hal yang berbeda. Andi menyebut pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Prinsipnya, kita perlu bedakan mana pajak dan mana retribusi. Ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Perbedaan lainnya, pajak untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Kalau retribusi, manfaatnya bisa dirasakan langsung, misalnya retribusi sampah,” jelasnya, seperti dilansir sulselexpres.com.

Sebagai informasi, retribusi terdiri atas 3 golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap golongan retribusi tersebut memiliki jenis/sektor masing-masing. Simak ‘Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 23:11 WIB

Langkah penyelenggaraan sosialisasi seputar retribusi daerah yang dilakukan pemerintah Kota Makassar patut diapresiasi mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat akan retribusi daerah terutama perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini mampu mengantisipasi tindakan oknum-oknum jahat saat memungut retribusi ke masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak