Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dalam rapat bersama Komisi XI, Sri Mulyani menyebut penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman.
"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," katanya, Senin (27/3/2023).
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, redaksional dan tampilan SP2DK akan diubah ke depannya. "Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," tuturnya.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, pos atau kurir, ataupun secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan.
Bila menerima SP2DK, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jika data dan informasi yang disampaikan DJP melalui SP2DK tersebut tidak ditanggapi maka data tersebut akan dianggap benar.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK dapat ditanggapi secara tatap muka di KPP tempat wajib pajak terdaftar, secara tatap muka lewat media audio visual, atau secara tertulis. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.