KOTA BALIKPAPAN

Banyak Usaha Hotel Menunggak, Ini Alasan Mereka

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 22 September 2016 | 17:45 WIB
Banyak Usaha Hotel Menunggak, Ini Alasan Mereka

BALIKPAPAN, DDTCNews - Perolehan pajak hotel di Balikpapan masih cukup rendah. Dari target yang ditetapkan Rp43,25 miliar, sampai 15 September baru terealisasi Rp26,26 miliar atau 60,72%. Ini terjadi lantaran beberapa hotel menunggak dalam pembayaran pajaknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Yulidar Gani mengatakan penunggakan mungkin terjadi karena biaya operasional hotel lebih besar dari pada pendapatan, sehingga mau tak mau kewajiban membayar pajak per bulan tidak dilakukan. Pasalnya, uang yang seharusnya untuk pajak juga digunakan untuk menutupi biaya operasional.

"Seharusnya tidak boleh. Uang pajak itu uang titipan. Besar sedikit pendapatan, harus disisihkan. Pajak harus segera dibayarkan," ucapnya, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Yulidar menyarankan kepada hotel agar melakukan penyesuaian dan penghematan operasional, sehingga mampu membayar pajak.

"Harus merampingkan biaya operasional. Penghematan di semua sisi. Sehingga tidak terjadi pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan," ujarnya.

Selain itu, Yulizar juga mengatakan pemerintah setempat juga harus memberi solusi, yakni dengan memperketat pengeluaran izin membuka hotel baru.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurutnya sudah saatnya pemkot melakukan evaluasi terhadap jumlah hotel di Balikpapan. Jika sudah berlebihan, harus dilakukan moratorium. Sebab, yang terjadi saat ini adalah over supply. Beberapa hotel tak mampu mencapai target okupansi. Merugi lantas imbasnya tak mampu membayar pajak.

"Minimal pemerintah melakukan pembatasan. Supaya jumlah hotel tidak terlalu banyak," jelasnya.

Diketahui, bukan hanya pajak hotel, perolehan beberapa objek pajak lain juga masih belum maksimal. Hanya pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir yang realisasinya sudah di atas 75%.

Adapun yang paling mengecewakan adalah perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti dilansir dari Prokal.co, dengan target Rp75 miliar baru terealisasi Rp28 miliar atau 37%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya