KP2KP BENTENG

Banyak UMKM Belum Patuh, Petugas Pajak Datangi Satu-Satu Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 11:00 WIB
Banyak UMKM Belum Patuh, Petugas Pajak Datangi Satu-Satu Alamat WP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggencarkan sosialisasi one on one kepada pelaku UMKM di wilayah Jalan KH Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 25 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi mengatakan sosialisasi one on one ini digencarkan lantaran berdasarkan data yang dimiliki masih banyak UMKM yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kami memilih mendatangi wajib pajak secara langsung untuk diedukasi karena selama ini setiap kami mengundang, wajib pajak justru banyak yang tidak memenuhi undangan," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bastomi menambahkan salah satu wajib pajak yang diedukasi pada kegiatan kali ini yaitu seorang usahawan bernama Ronald yang memiliki toko sepeda. Penyuluh kemudian menjelaskan sederet kewajiban bagi pemilik NPWP.

Salah satu kewajiban tersebut yaitu melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Selain itu, penyuluh juga menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran PPh final UMKM sebesar 0,5% jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

KP2KP Benteng, lanjut Bastomi, berharap kegiatan edukasi one on one tersebut membuat para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memahami seluruh kewajiban perpajakan sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa makin meningkat.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sementara itu, Ronald mengaku dirinya memang belum memahami bagaimana tata cara penghitungan pajak untuk pelaku UMKM. Dia pun berterima kasih atas edukasi yang diberikan tim penyuluh KP2KP Benteng terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!